• Kamis, 19 September 2024

MK Tolak Permohonan Paslon Tony-Antoni, Ini Sebabnya

Senin, 15 Februari 2021 - 17.52 WIB
181

Pembacaan Surat Keputusan MK nomor 61/PHP.BUP-XIX/2021 terhadap gugatan PHP Tony-Antoni. Foto: Sule/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2020 yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan nomor urut 2 Lampung Selatan Tony Eka Chandra-Antoni Imam.

Keputusan penolakan tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan Dismisal atau ketetapan di MK pada Senin (15/02/2021), yang tertuang dalam Surat Keputusan MK nomor 61/PHP.BUP-XIX/2021.

Dalam sidang, Ketua majelis hakim, Anwar Usman mengatakan, alasan majelis dalam mengambil keputusan dan mempertimbangkan adanya selisih suara pemohon 146.115 dengan pihak terkait (Nanang-Pandu) 159.987 adalah 13.872 suara. Hal tersebut dinyatakan jauh dari ketentuan berdasarkan jumlah penduduk Lamsel yakni 1.048.799 jiwa. 

Sehingga selisih maksimal untuk mengajukan gugatan adalah 0,5 persen dari 442.561 atau total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU setempat.

Dimana jumlah perolehan suara antara pemohon dengan calon peraih suara terbanyak adalah 0,5 persen x 442.561 suara = 2.213 suara. Sehingga selisih antara keduanya adalah 13 872 suara, jauh dari ketentuan 2.213 suara (5,32 persen).

Atas dasar tersebut, Anwar Usman membacakan 2 amar keputusan yakni, menyatakan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum, dan kedua menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

"Maka dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima (ditolak)," ujarnya. (*)


Video KUPAS TV : IZIN PERUMAHAN DI ZONA HIJAU HARUS DITINJAU ULANG, PERDA DIREVISI! (BAGIAN 4-HABIS)