MK Tolak Permohonan Hipni-Melin
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2020 yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Lampung Selatan Hipni-Melin, hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan MK nomor 47/PHP.BUP-XIX/2021.
Keputusan penolakan tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan Dismisal atau ketetapan di MK pada Senin (15/02/2021) tanpa dihadiri pihak pemohon (Hipni-Melin)
Dalam sidang ketua majelis hakim Anwar Usman mengatakan, Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum, Mahkamah berpendapat permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016 berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota di Mahkamah.
"Oleh karena itu tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada persidangan dengan agenda pemeriksaan lanjutan. Selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon," ungkapnya.
Atas dasar tersebut, Anwar Usman membacakan 2 amar keputusan yakni, menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum, dan kedua menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
"Maka dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima (ditolak)," ujarny. (*)
Video KUPAS TV : HERMAN HN DAPAT PENGHARGAAN ‘BAPAK PEMBANGUNAN’ DARI DPRD, YUSUF KOHAR ABSEN
Berita Lainnya
-
652 TPS di Lampung Rawan Konflik, Polda Siagakan 7.600 Personel
Kamis, 19 September 2024 -
Paguyuban Tunggul Wulung Nyong Lampung Dukung Pasangan Ardjuno di Pilgub 2024
Rabu, 18 September 2024 -
Dewan Anak Adat Lampung Selatan Komitmen Kawal Kemenangan Ardjuno di Pilgub Lampung 2024
Rabu, 18 September 2024 -
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Aturan Tegas Bagi Pedagang Pasar Gintung yang Tak Menempati Kios
Rabu, 18 September 2024