MA Registrasi Permohonan PK Yusuf Kohar
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Mahkamah Agung (MA) telah meregistrasi permohonan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 2/PR/II/2 PK/PAP/2021 yang diajukan oleh Paslon Walikota Bandar Lampung M. Yusuf Kohar.
Permohonan tersebut diajukan guna meninjau kembali atas putusan MA nomor nomor 1 P/PAP/2021.Nomor 007/HK. Yang membatalkan keputusan KPU Kota Bandar Lampung nomo 03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tentang pembatalan paslon Eva Dwiana dan Deddy Amarullah sebagai Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung nomor urut 3
Koordinator advokasi hukum Yutuber, Ahmad Handoko membenarkan MA telah meregistrasi upaya hukum yang dirinya ajukan yaitu PK telah diregistrasi oleh MA.
"Kami hari ini buat surat ke KPU kota Bandar Lampung supaya penetapan pemenang ditunda dulu sampai PK diputus MA," ujarnya, Senin, (15/02/2021).
Namun, Handoko juga mengatakan untuk proses selanjutnya pihaknya masih menunggu MA yang memproses PK.
"Kami sifatnya menunggu apa keputusan dari MA, kami berharap MA dapat mengabulkan PK kami. Untuk waktunya kita tidak tau berapa lama itu kewenangan MA," ujarnya. (*)
Video KUPAS TV : KODIM LAMPUNG TIMUR SEGERA BANGUN DESA TERTINGGAL MELALUI TMMD
Berita Lainnya
-
652 TPS di Lampung Rawan Konflik, Polda Siagakan 7.600 Personel
Kamis, 19 September 2024 -
Paguyuban Tunggul Wulung Nyong Lampung Dukung Pasangan Ardjuno di Pilgub 2024
Rabu, 18 September 2024 -
Dewan Anak Adat Lampung Selatan Komitmen Kawal Kemenangan Ardjuno di Pilgub Lampung 2024
Rabu, 18 September 2024 -
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Aturan Tegas Bagi Pedagang Pasar Gintung yang Tak Menempati Kios
Rabu, 18 September 2024