MA Registrasi Permohonan PK Yusuf Kohar
Surat penerimaan registrasi pengajuan PK dari Mahkamah Agung (MA). Foto : Sulaiman/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Mahkamah Agung (MA) telah meregistrasi permohonan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 2/PR/II/2 PK/PAP/2021 yang diajukan oleh Paslon Walikota Bandar Lampung M. Yusuf Kohar.
Permohonan tersebut diajukan guna meninjau kembali atas putusan MA nomor nomor 1 P/PAP/2021.Nomor 007/HK. Yang membatalkan keputusan KPU Kota Bandar Lampung nomo 03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tentang pembatalan paslon Eva Dwiana dan Deddy Amarullah sebagai Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung nomor urut 3
Koordinator advokasi hukum Yutuber, Ahmad Handoko membenarkan MA telah meregistrasi upaya hukum yang dirinya ajukan yaitu PK telah diregistrasi oleh MA.
"Kami hari ini buat surat ke KPU kota Bandar Lampung supaya penetapan pemenang ditunda dulu sampai PK diputus MA," ujarnya, Senin, (15/02/2021).
Namun, Handoko juga mengatakan untuk proses selanjutnya pihaknya masih menunggu MA yang memproses PK.
"Kami sifatnya menunggu apa keputusan dari MA, kami berharap MA dapat mengabulkan PK kami. Untuk waktunya kita tidak tau berapa lama itu kewenangan MA," ujarnya. (*)
Video KUPAS TV : KODIM LAMPUNG TIMUR SEGERA BANGUN DESA TERTINGGAL MELALUI TMMD
Berita Lainnya
-
Diduga Ada Jaringan Mafia BBM, Akademisi Desak Polisi Usut Kasus Pengecoran Solar di Lampung
Selasa, 18 November 2025 -
Imigrasi Bandar Lampung Buka Layanan Paspor Kilat di MBK, Ini Jadwal dan Syaratnya
Selasa, 18 November 2025 -
PWI dan Bappenas Sepakat Perkuat Kompetensi Wartawan
Selasa, 18 November 2025 -
Pendapatan Lampung Tembus Rp5,4 Triliun, Pemprov Kebut Selesaikan Belanja Prioritas
Selasa, 18 November 2025









