Lakukan Pengawasan di Jalan Raya Serdang, Tim Pemkab Lamsel Dapati 9 Kendaraan ODOL
Tim melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang Over Dimension Over Load (ODOL) di Jalan Raya Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Senin (15/02/2021). Foto : Imanuel/Kupastuntas.co
Lampung Selatan, Kupastuntas.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) mulai menurunkan tim dalam melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang Over Dimension Over Load (ODOL) di Jalan Raya Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Senin (15/02/2021).
Pengawasan yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamsel tersebut lantaran kendaraan ODOL dinilai menjadi penyebab rusak parahnya jalan pusat menuju Kecamatan Tanjung Bintang tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lamsel, Mulyadi mengatakan, setidaknya terdapat 23 kendaraan yang diberhentikan pihaknya untuk mengecek apakah kendaraan tersebut menyalahi aturan atau tidak.
"Tonase yang ditentukan untuk jalan kelas III yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton," kata Mulyadi.
Mulyadi melanjutkan, dari pengawasan tersebut, tim berhasil mendapati 9 unit kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga pihaknya memberikan pengarahan dan surat pernyataan kepada pengemudi.
"Dari 23 kendaraan yang kami periksa, 9 diantaranya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka kita berikan pembinaan dan arahan agar tidak mengulangi kesalahan," Jelasnya.
Dijelaskan Mulyadi, saat ini pihaknya hanya memberikan pembinaan dan pengarahan bagi kendaraan yang melanggar ketentuan Over Dimention, sedangkan bagi kendaraan overload, tidak dilakukan pemeriksaan dikarenakan keterbatasan alat yang dimiliki.
"Kita lakukan pembinaan, pengarahan dan pencatatan bagi kendaraan yang melanggar ketentuan. Kedepan, para pemilik kendaraan akan kita undang dan kita berikan pengarahan agar tidak mengulangi kesalahannya serta mengajak pemilik kendaraan untuk sama-sama perduli menjaga jalan agar tidak mudah rusak," Jelasnya.
Terpisah, Bupati Lamsel Nanang Ermanto meminta supaya masyarakat dapat peduli terhadap jalan dilingkungannya dengan cara menegur pengendara yang kendaraannya melebihi tonase yang dapat merusak jalan.
"Jika ada kendaraan yang melintasi jalan melebihi tonase yang ditentukan, ingatkan. Tapi tetap dengan cara yang santun, persuasif," pinta Nanang.
Selain itu, Nanang juga meminta supaya pihak perusahaan dapat memperhatikan kendaraannya supaya tidak melebihi aturan yang berlaku.
"Pihak perusahaan juga harus mengerti, ini jalan untuk masyarakat. Jika melebihi tonase yang ditentukan, jangan melintas dong," tegas Nanang. (*)
Video KUPAS TV : PULUHAN RUMAH DI LAMSEL TERENDAM BANJIR AKIBAT HUJAN DERAS DAN AIR LAUT PASANG
Berita Lainnya
-
Empat Calon Ketua Apindo Lampung Ambil Berkas Pendaftaran
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Pemprov Matangkan Peluncuran Lampung In Versi 2
Jumat, 19 Juni 2026








