• Kamis, 19 September 2024

KPU Tetap Jalankan Putusan MA Meski Ada Permohonan PK

Senin, 15 Februari 2021 - 12.31 WIB
210

Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi saat dimintai keterangan. Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bandar Lampung akan tetap menjalankan amar keputusan dan Mahkamah Agung (MA), dan akan tetap menetapkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai Paslon terpilih pada Pilkada 2020.

Hal tersebut dilakukan, meski ada permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh pihak Paslon nomor 2 M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo atas putusan MA nomor 1 P/PAP/2021.Nomor 007/HK yang membatalkan putusan KPU nomor 03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tentang pembatalan paslon di Eva Dwiana dan Deddy Amarullah sebagai Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung nomor urut 3

Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi mengatakan dalam regulasi terhadap putusan MA itu sudah bersifat final dan mengikat jadi kalau ada upaya hukum luar biasa dan menghormati proses itu, tapi dalam proses tahapan tidak dikenal namanya PK. 

"Kita berjalan sesuai regulasi yang ada dan akan menetapkan pemenang sesuai dengan tahapan. Regulasinya setelah putusan MA kita menunggu putusan MK, maka kita berkonsultasi ke KPU RI hari ini, apa langkah selanjutnya setelah putusan MK," ujarnya. 

Baca juga : MA Registrasi Permohonan PK Yusuf Kohar

Sebelumnya , hari ini Mahkamah Agung telah meregistrasi permohonan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 2/PR/II/2 PK/PAP/2021 yang diajukan oleh Paslon Walikota Bandar Lampung M. Yusuf Kohar.

Permohonan tersebut diajukan guna meninjau kembali atas putusan MA nomor nomor 1 P/PAP/2021.Nomor 007/HK. Yang membatalkan keputusan KPU Kota Bandar Lampung nomo 03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tentang pembatalan paslon Eva Dwiana dan Deddy Amarullah sebagai Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung nomor urut 3. (*)

Video KUPAS TV : IZIN PERUMAHAN DI ZONA HIJAU HARUS DITINJAU ULANG, PERDA DIREVISI! (BAGIAN 4-HABIS)

Editor :