Ketua DPRD Wiyadi: Kekosongan di Pemerintahan Kota Bandar Lampung Akan Diisi PLH
Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Wiyadi saat dimintai keterangan. Foto : Rohmah/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Mempertimbangkan kemungkinan adanya kekosongan pemerintahan sementara di Kota Bandar Lampung, Ketua DPRD Wiyadi menyampaikan bahwa jika belum ada surat ketetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sampai 17 Februari 2021, maka sudah dipastikan diisi PLH (Pelaksana Harian).
"Kan tidak boleh ada kekosongan dalam pemerintahan. Kalau belum ada surat dari KPU sampai tanggal 17 Februari tentang penetapan, sudah bisa dipastikan PLH. PLH-nya adalah Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung," jelas Wiyadi di Gedung Semergou, Senin (15/2/2021).
Wiyadi mengatakan bahwa dasar DPRD melakukan sidang Paripurna adalah surat dari KPU.
"KPU yang menetapkan. Sekarang ada keputusan dismissal dari MK (Mahkamah Konstitusi), kalau keluar salinannya, masuk ke KPU RI," kata Wiyadi.
Wiyadi melanjutkan perihal mengenai alur hingga ditetapkannya Walikota Bandar Lampung yang baru yaitu setelah salinan surat keputusan dismissal dari MK masuk ke KPU RI, nantinya KPU RI akan memberikan tembusannya ke KPU Kota Bandar Lampung.
Setelah itu, KPU Kota Bandar Lampung harus segera memplenokan penetapan pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Barulah KPU Kota Bandar Lampung memberikan surat penetapan tersebut ke DPRD Kota.
"Hal itu nantinya yang akan menjadi dasar DPRD Kota Bandar Lampung melakukan penetapan pada Paripurna Istimewa," tutup Wiyadi. (*)
Video KUPAS TV : IZIN PERUMAHAN DI ZONA HIJAU HARUS DITINJAU ULANG, PERDA DIREVISI! (BAGIAN 4-HABIS)
Berita Lainnya
-
Empat Calon Ketua Apindo Lampung Ambil Berkas Pendaftaran
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Pemprov Matangkan Peluncuran Lampung In Versi 2
Jumat, 19 Juni 2026








