Ketua DPRD Wiyadi: Kekosongan di Pemerintahan Kota Bandar Lampung Akan Diisi PLH

Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Wiyadi saat dimintai keterangan. Foto : Rohmah/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Mempertimbangkan kemungkinan adanya kekosongan pemerintahan sementara di Kota Bandar Lampung, Ketua DPRD Wiyadi menyampaikan bahwa jika belum ada surat ketetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sampai 17 Februari 2021, maka sudah dipastikan diisi PLH (Pelaksana Harian).
"Kan tidak boleh ada kekosongan dalam pemerintahan. Kalau belum ada surat dari KPU sampai tanggal 17 Februari tentang penetapan, sudah bisa dipastikan PLH. PLH-nya adalah Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung," jelas Wiyadi di Gedung Semergou, Senin (15/2/2021).
Wiyadi mengatakan bahwa dasar DPRD melakukan sidang Paripurna adalah surat dari KPU.
"KPU yang menetapkan. Sekarang ada keputusan dismissal dari MK (Mahkamah Konstitusi), kalau keluar salinannya, masuk ke KPU RI," kata Wiyadi.
Wiyadi melanjutkan perihal mengenai alur hingga ditetapkannya Walikota Bandar Lampung yang baru yaitu setelah salinan surat keputusan dismissal dari MK masuk ke KPU RI, nantinya KPU RI akan memberikan tembusannya ke KPU Kota Bandar Lampung.
Setelah itu, KPU Kota Bandar Lampung harus segera memplenokan penetapan pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Barulah KPU Kota Bandar Lampung memberikan surat penetapan tersebut ke DPRD Kota.
"Hal itu nantinya yang akan menjadi dasar DPRD Kota Bandar Lampung melakukan penetapan pada Paripurna Istimewa," tutup Wiyadi. (*)
Video KUPAS TV : IZIN PERUMAHAN DI ZONA HIJAU HARUS DITINJAU ULANG, PERDA DIREVISI! (BAGIAN 4-HABIS)
Berita Lainnya
-
Ismet Roni: Belanja Pegawai Pemprov Lampung di APBD Perubahan 2025 Lewati Batas
Senin, 18 Agustus 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Serahkan Smart Roaster Berbasis IoT untuk UMKM Kopi Supri
Senin, 18 Agustus 2025 -
Lampu Tenaga Surya Mahasiswa Teknokrat Terangi Boulevard Masjid Agung Al-Hijrah Kota Baru Lampung
Senin, 18 Agustus 2025 -
Rektor UIN Raden Intan Lampung Dukung Gerakan Wakaf Pendidikan Islam
Senin, 18 Agustus 2025