Ketua DPRD Wiyadi: Kekosongan di Pemerintahan Kota Bandar Lampung Akan Diisi PLH
Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Wiyadi saat dimintai keterangan. Foto : Rohmah/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Mempertimbangkan kemungkinan adanya kekosongan pemerintahan sementara di Kota Bandar Lampung, Ketua DPRD Wiyadi menyampaikan bahwa jika belum ada surat ketetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sampai 17 Februari 2021, maka sudah dipastikan diisi PLH (Pelaksana Harian).
"Kan tidak boleh ada kekosongan dalam pemerintahan. Kalau belum ada surat dari KPU sampai tanggal 17 Februari tentang penetapan, sudah bisa dipastikan PLH. PLH-nya adalah Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung," jelas Wiyadi di Gedung Semergou, Senin (15/2/2021).
Wiyadi mengatakan bahwa dasar DPRD melakukan sidang Paripurna adalah surat dari KPU.
"KPU yang menetapkan. Sekarang ada keputusan dismissal dari MK (Mahkamah Konstitusi), kalau keluar salinannya, masuk ke KPU RI," kata Wiyadi.
Wiyadi melanjutkan perihal mengenai alur hingga ditetapkannya Walikota Bandar Lampung yang baru yaitu setelah salinan surat keputusan dismissal dari MK masuk ke KPU RI, nantinya KPU RI akan memberikan tembusannya ke KPU Kota Bandar Lampung.
Setelah itu, KPU Kota Bandar Lampung harus segera memplenokan penetapan pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Barulah KPU Kota Bandar Lampung memberikan surat penetapan tersebut ke DPRD Kota.
"Hal itu nantinya yang akan menjadi dasar DPRD Kota Bandar Lampung melakukan penetapan pada Paripurna Istimewa," tutup Wiyadi. (*)
Video KUPAS TV : IZIN PERUMAHAN DI ZONA HIJAU HARUS DITINJAU ULANG, PERDA DIREVISI! (BAGIAN 4-HABIS)
Berita Lainnya
-
Hari Pertama Kerja 2026, Gubernur Lampung Pimpin Sidak Sejumlah OPD
Jumat, 02 Januari 2026 -
Danantara Sinergikan BUMN Bangun Huntara di Aceh Tamiang, PLN Sambung Listrik untuk Semua Rumah dan Fasum
Jumat, 02 Januari 2026 -
RS Urip Sumoharjo Ucapkan Selamat HUT ke-65 PT Jasa Raharja
Kamis, 01 Januari 2026 -
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari Driver Ojol di Bandar Lampung
Rabu, 31 Desember 2025









