Ketua DPRD Wiyadi: Kekosongan di Pemerintahan Kota Bandar Lampung Akan Diisi PLH

Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Wiyadi saat dimintai keterangan. Foto : Rohmah/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Mempertimbangkan kemungkinan adanya kekosongan pemerintahan sementara di Kota Bandar Lampung, Ketua DPRD Wiyadi menyampaikan bahwa jika belum ada surat ketetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sampai 17 Februari 2021, maka sudah dipastikan diisi PLH (Pelaksana Harian).
"Kan tidak boleh ada kekosongan dalam pemerintahan. Kalau belum ada surat dari KPU sampai tanggal 17 Februari tentang penetapan, sudah bisa dipastikan PLH. PLH-nya adalah Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung," jelas Wiyadi di Gedung Semergou, Senin (15/2/2021).
Wiyadi mengatakan bahwa dasar DPRD melakukan sidang Paripurna adalah surat dari KPU.
"KPU yang menetapkan. Sekarang ada keputusan dismissal dari MK (Mahkamah Konstitusi), kalau keluar salinannya, masuk ke KPU RI," kata Wiyadi.
Wiyadi melanjutkan perihal mengenai alur hingga ditetapkannya Walikota Bandar Lampung yang baru yaitu setelah salinan surat keputusan dismissal dari MK masuk ke KPU RI, nantinya KPU RI akan memberikan tembusannya ke KPU Kota Bandar Lampung.
Setelah itu, KPU Kota Bandar Lampung harus segera memplenokan penetapan pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Barulah KPU Kota Bandar Lampung memberikan surat penetapan tersebut ke DPRD Kota.
"Hal itu nantinya yang akan menjadi dasar DPRD Kota Bandar Lampung melakukan penetapan pada Paripurna Istimewa," tutup Wiyadi. (*)
Video KUPAS TV : IZIN PERUMAHAN DI ZONA HIJAU HARUS DITINJAU ULANG, PERDA DIREVISI! (BAGIAN 4-HABIS)
Berita Lainnya
-
54 Anak Binaan LPKA Kelas II Bandar Lampung Dapat Remisi, Satu Langsung Bebas
Rabu, 23 Juli 2025 -
Ratusan Aset Tanpa Sertifikat, Pengamat: Pemprov Lampung Harus Segera Tertibkan Demi Kepentingan Publik
Rabu, 23 Juli 2025 -
160 Aset Tanah Pemprov Lampung Belum Bersertifikat, 27 Bidang Dikuasai Masyarakat
Rabu, 23 Juli 2025 -
Hari Anak Nasional 2025, Walikota Bandar Lampung: Pendidikan Adalah Hak, Bukan Pilihan
Rabu, 23 Juli 2025