Kabid Pol-PP Metro: Dirikan Bangunan Tanpa Izin Bakal Ditindak
Kupastuntas.co, Metro - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kota Metro bakal menindak tegas pemilik bangunan tempat usaha yang tidak melengkapi dokumen perizinan.
Hal itu ditegaskan Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Sat Pol-PP Kota Metro, Yosep Nanotaek. Ia menyampaikan, sanksi tersebut sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Harus ada izin usaha dan IMB. Kalau tidak maka ada sanksi tegas sesuai perda yang berlaku. Seperti penutupan sementara hingga sanksi denda 10 persen dari biaya pembangunan gedung yang dilakukan," kata Yosep, Senin (15/2/2021).
Selain itu, pemilik bangunan juga diminta menyelesaikan kelengkapan perizinan mulai dari izin IMB jika akan melakukan suatu pembangunan gedung maupun tempat usaha. Jika IMB belum ada tapi proses pembangunan sudah berjalan, itu menyalahi aturan dan akan dikenakan sanksi.
Yosep juga mencontohkan pembangunan rumah tempat tinggal yang dialihkan menjadi perhotelan di Kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur. Pemilik bangunan harus merubah IMB nya menjadi izin perhotelan. Kalau tidak maka tidak bisa dilanjutkan proses pembangunannya.
Menurutnya, kini ini proses pembangunan di kelurahan tersebut telah sesuai dengan IMB awal, yakni diperuntukan sebagai tempat tinggal.
"Proses pembangunannya masih untuk tempat tinggal. Jadi kami biarkan dulu. Dan kemarin kami beri arahan kepada pemiliknya supaya melengkapi IMB kalau mau dibuat bangunan hotel," tambahnya.
Kini proses IMB hotel yang diajukan pemilik bangunan tersebut masih dalam proses kelengkapan administrasi di satuan kerja terkait.
"Mereka sudah mengusulkan izin IMB nya. Berarti sekarang masih proses," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : PULUHAN RUMAH DI LAMSEL TERENDAM BANJIR AKIBAT HUJAN DERAS DAN AIR LAUT PASANG
Berita Lainnya
-
LSM Trisuna Demo di Kantor DPUTR Metro Lampung Terkait Dugaan Korupsi
Kamis, 19 September 2024 -
Jadi Pelopor Pengguna Energi Hijau di Lingkungan Pemda Lampung, 100 Persen Listrik di Pemkot Metro Pakai REC PLN
Kamis, 19 September 2024 -
Urgensi Partai Politik Bagi Calon Kepala Daerah Independen
Selasa, 17 September 2024 -
Walikota Wahdi Komitmen Tingkatkan Potensi Kesenian di Metro
Minggu, 15 September 2024