Kabid Pol-PP Metro: Dirikan Bangunan Tanpa Izin Bakal Ditindak
Kupastuntas.co, Metro - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kota Metro bakal menindak tegas pemilik bangunan tempat usaha yang tidak melengkapi dokumen perizinan.
Hal itu ditegaskan Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Sat Pol-PP Kota Metro, Yosep Nanotaek. Ia menyampaikan, sanksi tersebut sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Harus ada izin usaha dan IMB. Kalau tidak maka ada sanksi tegas sesuai perda yang berlaku. Seperti penutupan sementara hingga sanksi denda 10 persen dari biaya pembangunan gedung yang dilakukan," kata Yosep, Senin (15/2/2021).
Selain itu, pemilik bangunan juga diminta menyelesaikan kelengkapan perizinan mulai dari izin IMB jika akan melakukan suatu pembangunan gedung maupun tempat usaha. Jika IMB belum ada tapi proses pembangunan sudah berjalan, itu menyalahi aturan dan akan dikenakan sanksi.
Yosep juga mencontohkan pembangunan rumah tempat tinggal yang dialihkan menjadi perhotelan di Kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur. Pemilik bangunan harus merubah IMB nya menjadi izin perhotelan. Kalau tidak maka tidak bisa dilanjutkan proses pembangunannya.
Menurutnya, kini ini proses pembangunan di kelurahan tersebut telah sesuai dengan IMB awal, yakni diperuntukan sebagai tempat tinggal.
"Proses pembangunannya masih untuk tempat tinggal. Jadi kami biarkan dulu. Dan kemarin kami beri arahan kepada pemiliknya supaya melengkapi IMB kalau mau dibuat bangunan hotel," tambahnya.
Kini proses IMB hotel yang diajukan pemilik bangunan tersebut masih dalam proses kelengkapan administrasi di satuan kerja terkait.
"Mereka sudah mengusulkan izin IMB nya. Berarti sekarang masih proses," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : PULUHAN RUMAH DI LAMSEL TERENDAM BANJIR AKIBAT HUJAN DERAS DAN AIR LAUT PASANG
Berita Lainnya
-
Lima Kecelakaan Terjadi di Metro Lampung, Satu Korban Tewas
Rabu, 05 Februari 2025 -
Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Pembunuhan di Metro Lampung, Dua Masih Buron
Rabu, 05 Februari 2025 -
Ada 117 Kasus DBD Dalam Sebulan, Sejumlah Wilayah Metro Lampung di Fogging
Selasa, 04 Februari 2025 -
Pengamat: Kepemimpinan Wahdi-Qomaru Tinggalkan Banyak PR Belum Terselesaikan
Senin, 03 Februari 2025