Ini Penjelasan Ketua DPRD Perihal Herman HN Dapat Penghargaan Sebagai Bapak Pembangunan

Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Wiyadi saat dimintai keterangan. Foto : Rohmah/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Wiyadi menjelaskan bahwa banyaknya penghargaan yang didapatkan dan kerja nyata yang dilakukan Walikota ketika menjabat sebagai Walikota Bandar Lampung menjadi pertimbangan untuk Herman HN mendapatkan penghargaan sebagai Bapak Pembangunan.
Baca juga : DPRD Bandar Lampung Beri Penghargaan Walikota Sebagai Bapak Pembangunan
"Banyaknya penghargaan dan juga kerja nyata yang dirasakan oleh masyarakat Kota Bandar Lampung, juga ketika DPRD banyak turun ke bawah menemukan warga Kota Bandar Lampung mengemukakan banyak aspirasi seperti itu," ungkap Wiyadi pada Sidang Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung di Gedung Semergou, Senin (15/2/2021).
Wiyadi juga menambahkan bahwa pembangunan yang dilakukan Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam dekade ini diantaranya adalah pembangunan dalam aspek pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan keagamaan.
"Pembangunan ini dalam arti luas ya, tidak hanya dalam bentuk infrastruktur, tapi juga kesehatan, pendidikan, insfrastruktur, dan rohani atau keagamaan. Nah itu yang menjadi pertimbangan pertama kita sehingga program-program tersebut benar-benar bermanfaat dan dapat dirasakan bagi masyarakat Bandar Lampung," kata Wiyadi.
Diketahui pada acara Sidang Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung ini, disampaikan bahwa Index Pembangunan Manusia (IPM) Kota Bandar Lampung berada di kisaran angka 71,11 pada tahun 2010, dan telah berhasil mencapai angka 77,44 pada tahun 2020. "Ini merupakan IPM tertinggi di provinsi Lampung," ucapnya.
Sebelumnya, DPRD kota Bandar Lampung memberikan penghargaan kepada walikota Bandar Lampung Herman HN, sebagai bapak Pembangunan.
Hal itu diketahui saat penyampaian dalam Sidang Paripurna Istimewa pembahasan akhir masa jabatan Walikota Bandar Lampung Herman HN dan Wakil Walikota Yusuf Kohar yang digelar di Gedung Semergow, Senin (15/2/2021). (*)
Video KUPAS TV : IZIN PERUMAHAN DI ZONA HIJAU HARUS DITINJAU ULANG, PERDA DIREVISI! (BAGIAN 4-HABIS)
Berita Lainnya
-
54 Anak Binaan LPKA Kelas II Bandar Lampung Dapat Remisi, Satu Langsung Bebas
Rabu, 23 Juli 2025 -
Ratusan Aset Tanpa Sertifikat, Pengamat: Pemprov Lampung Harus Segera Tertibkan Demi Kepentingan Publik
Rabu, 23 Juli 2025 -
160 Aset Tanah Pemprov Lampung Belum Bersertifikat, 27 Bidang Dikuasai Masyarakat
Rabu, 23 Juli 2025 -
Hari Anak Nasional 2025, Walikota Bandar Lampung: Pendidikan Adalah Hak, Bukan Pilihan
Rabu, 23 Juli 2025