Dua Mucikari Artis VS Divonis 4 Tahun Penjara

Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lama tak terdengar, dua mucikari yang memperdaganglam Vernita Syabila ke pria hidung belang di Bandar Lampung diganjar hukuman penjara selama empat (4) tahun.
Keduanya yakni Maila Kaesa (31) warga Pamalang Jawa Tengah dan Meilianita Nur Azis (21) warga Tambora Jakarta Barat.
Vonis tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Hendri Irawan.
Hendri mengatakan keduanya telah divonis dalam persidangan telekonferensi pada Rabu (10/02/2021).
"Sudah, mereka (Maila dam Meilianita) divonis masing-masing dengan hukuman penjara empat tahun. Pembacaan vonisnya pada tanggal 10 Februari 2020 lalu," ungkap Hendri, Senin (15/2/2021).
Baca juga : Dua Mucikari Jadi Tersangka, Artis Vernita Syabila dan S Hanya Saksi
Hendri menuturkan Majelis Hakim Ketua yang memutuskan yakni Surono dengan hakim anggota Siti Insirah dan Ni Luh Sukmarini.
"Keduanya terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan dengan tujuan mengeksploitasi orang tersebut sebagaimana dalam dakwaan tunggal," kata Hendri.
"Yaitu Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor : 21 tahun 2007 Pemberantasan tindak pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP," sambungnya.
Hendri menambahkan,nselain hukuman penjara keduanya juga mendapat pidana denda sebesar Rp120 juta.
"Dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," tegasnya.
Kata Hendri, adapun hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa telah merusak moral generasi muda.
"Yang meringankan kedua terdakwa sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana dan kedua terdakwa belum pernah dihukum," terangnya.
Ditanya soal tuntutan JPU, Hendri menerangkan jika kedua terdakwa sempat dituntut dengan hukuman penjara selama lima tahun penjara.
"Dendanya sama, Rp120 juta dengan subsider tiga bulan," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : TRUK EKSPEDISI LUDES TERBAKAR DI PINTU KELUAR PELABUHAN BAKAUHENI
Berita Lainnya
-
Profil Direksi BUMD Wahana Raharja dan LJU, Perpaduan Perbankan, Teknologi, dan Wirausaha
Kamis, 18 September 2025 -
Stok Menumpuk, Pemprov Lampung Desak Pemerintah Atur HET Tepung Tapioka
Kamis, 18 September 2025 -
Dengarkan Suara Pengguna Jasa, Pelindo Regional 2 Panjang Gelar Survey Kepuasan Pelanggan
Kamis, 18 September 2025 -
Fakultas Adab UIN RIL Siap Usulkan Prodi Baru
Kamis, 18 September 2025