Dua Mucikari Artis VS Divonis 4 Tahun Penjara

Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lama tak terdengar, dua mucikari yang memperdaganglam Vernita Syabila ke pria hidung belang di Bandar Lampung diganjar hukuman penjara selama empat (4) tahun.
Keduanya yakni Maila Kaesa (31) warga Pamalang Jawa Tengah dan Meilianita Nur Azis (21) warga Tambora Jakarta Barat.
Vonis tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Hendri Irawan.
Hendri mengatakan keduanya telah divonis dalam persidangan telekonferensi pada Rabu (10/02/2021).
"Sudah, mereka (Maila dam Meilianita) divonis masing-masing dengan hukuman penjara empat tahun. Pembacaan vonisnya pada tanggal 10 Februari 2020 lalu," ungkap Hendri, Senin (15/2/2021).
Baca juga : Dua Mucikari Jadi Tersangka, Artis Vernita Syabila dan S Hanya Saksi
Hendri menuturkan Majelis Hakim Ketua yang memutuskan yakni Surono dengan hakim anggota Siti Insirah dan Ni Luh Sukmarini.
"Keduanya terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan dengan tujuan mengeksploitasi orang tersebut sebagaimana dalam dakwaan tunggal," kata Hendri.
"Yaitu Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor : 21 tahun 2007 Pemberantasan tindak pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP," sambungnya.
Hendri menambahkan,nselain hukuman penjara keduanya juga mendapat pidana denda sebesar Rp120 juta.
"Dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," tegasnya.
Kata Hendri, adapun hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa telah merusak moral generasi muda.
"Yang meringankan kedua terdakwa sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana dan kedua terdakwa belum pernah dihukum," terangnya.
Ditanya soal tuntutan JPU, Hendri menerangkan jika kedua terdakwa sempat dituntut dengan hukuman penjara selama lima tahun penjara.
"Dendanya sama, Rp120 juta dengan subsider tiga bulan," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : TRUK EKSPEDISI LUDES TERBAKAR DI PINTU KELUAR PELABUHAN BAKAUHENI
Berita Lainnya
-
Lakukan Pungli ke Pedagang Pasar Gudang Lelang, Ayah dan Anak di Bandar Lampung Ditangkap
Selasa, 13 Mei 2025 -
PT Silika Timur Abadi Dibentuk dengan Akta Notaris Bambang Abiyono Nomor 46 Tahun 2021
Selasa, 13 Mei 2025 -
Masyarakat Batak di Lampung Dianggap Pilar Perekat Keutuhan Bangsa
Selasa, 13 Mei 2025 -
Aparat Berantas Premanisme di Lampung, Komisi I DPRD: Cegah Bibit Premanisme Sejak Dini
Selasa, 13 Mei 2025