Dua Mucikari Artis VS Divonis 4 Tahun Penjara

Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lama tak terdengar, dua mucikari yang memperdaganglam Vernita Syabila ke pria hidung belang di Bandar Lampung diganjar hukuman penjara selama empat (4) tahun.
Keduanya yakni Maila Kaesa (31) warga Pamalang Jawa Tengah dan Meilianita Nur Azis (21) warga Tambora Jakarta Barat.
Vonis tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Hendri Irawan.
Hendri mengatakan keduanya telah divonis dalam persidangan telekonferensi pada Rabu (10/02/2021).
"Sudah, mereka (Maila dam Meilianita) divonis masing-masing dengan hukuman penjara empat tahun. Pembacaan vonisnya pada tanggal 10 Februari 2020 lalu," ungkap Hendri, Senin (15/2/2021).
Baca juga : Dua Mucikari Jadi Tersangka, Artis Vernita Syabila dan S Hanya Saksi
Hendri menuturkan Majelis Hakim Ketua yang memutuskan yakni Surono dengan hakim anggota Siti Insirah dan Ni Luh Sukmarini.
"Keduanya terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan dengan tujuan mengeksploitasi orang tersebut sebagaimana dalam dakwaan tunggal," kata Hendri.
"Yaitu Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor : 21 tahun 2007 Pemberantasan tindak pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP," sambungnya.
Hendri menambahkan,nselain hukuman penjara keduanya juga mendapat pidana denda sebesar Rp120 juta.
"Dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," tegasnya.
Kata Hendri, adapun hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa telah merusak moral generasi muda.
"Yang meringankan kedua terdakwa sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana dan kedua terdakwa belum pernah dihukum," terangnya.
Ditanya soal tuntutan JPU, Hendri menerangkan jika kedua terdakwa sempat dituntut dengan hukuman penjara selama lima tahun penjara.
"Dendanya sama, Rp120 juta dengan subsider tiga bulan," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : TRUK EKSPEDISI LUDES TERBAKAR DI PINTU KELUAR PELABUHAN BAKAUHENI
Berita Lainnya
-
Ismet Roni: Belanja Pegawai Pemprov Lampung di APBD Perubahan 2025 Lewati Batas
Senin, 18 Agustus 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Serahkan Smart Roaster Berbasis IoT untuk UMKM Kopi Supri
Senin, 18 Agustus 2025 -
Lampu Tenaga Surya Mahasiswa Teknokrat Terangi Boulevard Masjid Agung Al-Hijrah Kota Baru Lampung
Senin, 18 Agustus 2025 -
Rektor UIN Raden Intan Lampung Dukung Gerakan Wakaf Pendidikan Islam
Senin, 18 Agustus 2025