Dua Mucikari Artis VS Divonis 4 Tahun Penjara
Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lama tak terdengar, dua mucikari yang memperdaganglam Vernita Syabila ke pria hidung belang di Bandar Lampung diganjar hukuman penjara selama empat (4) tahun.
Keduanya yakni Maila Kaesa (31) warga Pamalang Jawa Tengah dan Meilianita Nur Azis (21) warga Tambora Jakarta Barat.
Vonis tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Hendri Irawan.
Hendri mengatakan keduanya telah divonis dalam persidangan telekonferensi pada Rabu (10/02/2021).
"Sudah, mereka (Maila dam Meilianita) divonis masing-masing dengan hukuman penjara empat tahun. Pembacaan vonisnya pada tanggal 10 Februari 2020 lalu," ungkap Hendri, Senin (15/2/2021).
Baca juga : Dua Mucikari Jadi Tersangka, Artis Vernita Syabila dan S Hanya Saksi
Hendri menuturkan Majelis Hakim Ketua yang memutuskan yakni Surono dengan hakim anggota Siti Insirah dan Ni Luh Sukmarini.
"Keduanya terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan dengan tujuan mengeksploitasi orang tersebut sebagaimana dalam dakwaan tunggal," kata Hendri.
"Yaitu Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor : 21 tahun 2007 Pemberantasan tindak pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP," sambungnya.
Hendri menambahkan,nselain hukuman penjara keduanya juga mendapat pidana denda sebesar Rp120 juta.
"Dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," tegasnya.
Kata Hendri, adapun hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa telah merusak moral generasi muda.
"Yang meringankan kedua terdakwa sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana dan kedua terdakwa belum pernah dihukum," terangnya.
Ditanya soal tuntutan JPU, Hendri menerangkan jika kedua terdakwa sempat dituntut dengan hukuman penjara selama lima tahun penjara.
"Dendanya sama, Rp120 juta dengan subsider tiga bulan," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : TRUK EKSPEDISI LUDES TERBAKAR DI PINTU KELUAR PELABUHAN BAKAUHENI
Berita Lainnya
-
Mentan Amran: Berani Korupsi Bantuan Bencana, 1x24 Jam Saya Pecat
Jumat, 12 Desember 2025 -
Wartawan Kupas Tuntas Herwanda Pratama Lulus UKW Jenjang Utama PWI Lampung
Jumat, 12 Desember 2025 -
Lampung Siapkan Peta Ekonomi Karbon, Dishut: Peluang Pendanaan Baru di Tengah Krisis Fiskal
Jumat, 12 Desember 2025 -
Jelang Nataru, Mentan Amran Pastikan Jaga Distribusi dan Stok Pangan
Jumat, 12 Desember 2025









