• Selasa, 23 April 2024

Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Kelumbayan Rusak 10 Hektar Lahan Hutan Lindung

Senin, 15 Februari 2021 - 18.56 WIB
664

Salah satu penambang saat membawa tanah dari tambang untuk diolah. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tanggamus - Seluas 10 hektar lahan hutan lindung Register 25 Pematang Tanggang yang tersebar di Pekon Sidoarjo dan Lengkukai, Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus, rusak akibat maraknya aktivitas penambangan emas ilegal (illegal mining).

Aktivitas tambang emas ilegal tersebut sudah dimulai selama kurun waktu 38 tahun terakhir, atau sejak tahun 1983. Dimana pada awalnya para penambang liar ini merupakan warga pendatang dari sejumlah wilayah di Pulau Jawa  terutama dari Leuwiliang Bogor dan Serang Banten. Sementara warga lokal hanya menjadi 'penonton'.

Lalu lama-kelamaan karena melihat warga pendatang sukses meraup rupiah dari menjual butiran emas, maka warga lokal (Kelumbayan Barat) bahkan warga Kabupaten Pesawaran ikut terjun menjadi penambang ilegal.

Para penambang liar ini mencari butiran emas dengan cara sangat sederhana yakni menggali lubang dan terowongan menggunakan palu, pahat, linggis, blencong, serta pacul. 

Setelah mendapat beberapa karung batu yang mengandung emas, lalu dibawa keluar kawasan hutan, dan biasanya diolah di rumah masing-masing menggunakan mesin penghancur.


Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pematang Neba, Budi Satria melalui Kepala Resort Wilayah 5 Way Napal, Rohim mengatakan, ada ratusan lubang tambang emas ilegal di dalam kawasan hutan lindung register 25 Pematang Tanggang, yakni di Pematang Lion, Picung Satu, Simpang Borgol, Picung Dua dan Kurnia Agung.

"Lubang-lubang tambang emas ilegal ini milik warga pendatang, terutama dari Leuwiliang Bogor, dan sudah ditinggalkan oleh penambang pendatang tersebut," kata Rohim, Senin (15/2/2021).

Selain banyaknya lubang galian bekas tambang yang ditinggalkan begitu saja, menjadi pemicu terjadinya bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.

"Pada tahun 2016, kami mencatat ada 300 orang penambang emas ilegal mencari emas dengan cara menggali lubang-lubang. Tapi seiring waktu, saat ini diperkirakan tinggal seratusan orang lagi, dan itu warga lokal," terang Rohim.

Menurut Rohim, banyaknya lubang-lubang galian yang letaknya terspot-spot adalah cara penambang yang setelah diperkirakan di lubang itu sudah tidak ada emasnya, mereka akan pindah ke lokasi lain dan kembali menggali. Dan biasanya mereka akan kembali lagi ke lokasi tersebut setelah 2-3 tahun kemudian.

"Jadi saat ini para penambang emas ilegal dari warga pendatang sudah pindah ke Putihdoh (Kecamatan Cukuhbalak), dan Gunung Bunder di Pesawaran," terangnya.

Rohman, salah seorang penambang emas ilegal warga Pekon Lengkukai mengatakan, selama ini mereka berburu emas dengan cara mencari-cari di bekas lubang galian atau di pinggir sungai yang oleh mereka diistilahkan 'nyakar'.

"Kalau kami tidak memiliki lubang, kami hanya nyakar-nyakar di bekas lubang galian yang sudah ditinggalkan pemiliknya, itupun hanya sesekali saja, ya hanya sekedar untuk makan," ujarnya.

Menurutnya, saat mencari butiran emas tersebut tidak menggunakan bahan kimia, tetapi murni menggunakan otot yakni bermodalkan palu dan pahat, linggis, blencong dan pacul.

"Kami juga tidak menebang pohon, sebab yang kami cari itu di bekas lubang galian dan di sungai. Batu-batunya kami bawa pulang dan diolah sendiri di rumah," akunya.

Sudah tentu saat ini kandungan emas di lokasi tersebut tidak sebanyak pertama kali dibuka. Selain itu juga faktor keberuntungan, jika beruntung menemukan lokasi yang bagus tentu akan emas yang banyak hingga meraup jutaan rupiah. Tetapi jika tidak beruntung, tidak dapat apa-apa. (*)


Video KUPAS TV : IZIN PERUMAHAN DI ZONA HIJAU HARUS DITINJAU ULANG, PERDA DIREVISI! (BAGIAN 4-HABIS)