• Jumat, 28 Maret 2025

Terima SK, DPD II Golkar Pringsewu Langsung Rapat Konsolidasi

Minggu, 14 Februari 2021 - 12.02 WIB
208

Sekretaris Bappilu DPD I Partai Golongan Karya Provinsi Lampung, Bambang Purwanto secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan DPD II Golkar Pringsewu periode 2021 - 2026. Foto : Manalu/Kupastuntas.co

Pringsewu, Kupastuntas.co - Sekretaris Bappilu DPD I Partai Golongan Karya Provinsi Lampung, Bambang Purwanto secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan DPD II Golkar Pringsewu periode 2021 - 2026, Sabtu (13/2/2021).

Penyerahan SK berlangsung di Sekretariat Golkar Pringsewu, di Pekon Podorejo, Kecamatan Pringsewu yang dihadiri jajaran Pengurus DPD II Golkar Pringsewu.

Dalam kesempatan tersebut hadir pula  sejumlah kader serta simpatisan Partai Golkar.

Adapun nama nama kepengurusan yang tercantum dalam SK adalah Ketua Suherman, Sekretaris Ahmad Muslim, Bendahara Lusi Ariyanti serta sejumlah nama wakil ketua.

Menurut Sekretaris DPD II Golkar Pringsewu Ahmad Muslim, kemungkinan pelantikan pengurus akan tetap dilaksanakan.

"Tapi lihat situasi mengingat saat ini masih pandemi Covid -19," ujar Matehe, sapaan akrab Ahmad Muslim, Minggu (14/2/2021).

Yang jelas, kata dia, usai penyerahan SK, seluruh jajaran pengurus langsung menggelar rapat perdana untuk membahas program kerja lima tahun kedepan.

"Dalam rapat konsolidasi dibahas terkait organisasi sekaligus untuk mempersiapkan Muscam, Musdes atau Muslur dan pembentukan Kelompok Kader (Pokkar) di 9 Kecamatan dan 131 Desa/Kelurahan," jelasnya.

Ia menyebutkan dalam rapat konsolidasi juga disinggung persiapan Pemilu 2024 dan Pilkada, dengan target Golkar menjadi Pemenang Pemilu dan menang di kontestasi Pilkada baik Pilgub maupun Pilbup. 

Untuk diketahui, pada akhir tahun 2020 DPD II Golkar Pringsewu gagal menggelar Musda.

Setelah melewati proses yang panjang akhirnya pada Kamis (7/1/2021) Musda digelar di GSG Sukoharjo. Dalam Musda Suherma terpilih sebagai ketua DPD II Golkar Pringsewu secara aklamasi. (*)

Editor :