• Jumat, 29 Maret 2024

Selain Diduga Selewengkan DD, Abuzar Angkat Aparat Pekon dari Keluarga

Minggu, 14 Februari 2021 - 16.21 WIB
389

Belasan perwakilan warga Pekon Kaurgading, Kecamatan Pematangsawa saat mendesak Inspektorat Bongkar Dugaan Penyelewengan DD Mantan Kakon, di kantor Inspektorat Kabupaten Tanggamus. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tanggamus - Untuk memuluskan rencananya menyelewengkan dana desa (DD) selama menjadi Kepala Pekon Kaurgading, Kecamatan Pematangsawa, Kabupaten Tanggamus, Abuzar tidak melibatkan tokoh dan tidak memfungsikan pengurus lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM), serta mengangkat aparat pekon dari kalangan keluarganya sendiri.

Hal tersebut diungkapkan oleh tokoh masyarakat Pekon Kaurgading, Azwar dan sejumlah warga Kaurgading kepada Kupastuntas.co, Minggu (14/2/2021).

Menurut Azwar, Kaurgading adalah salah satu pekon (desa) terpencil dan tertinggal di Kabupaten Tanggamus. Akses jalan darat pun sampai saat ini belum ada, dan selama puluhan tahun transportasi utamanya adalah kapal motor laut yang hanya sehari sekali saja. Dimana lama perjalanan laut dari pelabuhan Kotaagung ke Kaurading selama tiga jam lebih.

Baca juga : Warga Pekon Kaurgading Tanggamus Desak Inspektorat Bongkar Dugaan Penyelewengan DD Mantan Kakon

Oleh karena itu, selama ini aktivitas pembangunan di Pekon Kaurgading tidak setiap saat mendapatkan pengawasan aparat kecamatan, kabupaten, juga luput dari liputan media masa. Masukan, saran, kritik, protes dari BHP (Badan Hippun Pemekonan), LPM dan masyarakat tidak di dengar oleh kepala pekon dan aparatnya. 

"Diduga, dalam aksinya memuluskan menyelewengkan dana desa selama empat tahun berturut-turut, Abuzar selaku kepala pekon tidak melibatkan tokoh dan tidak memfungsikan pengurus lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) serta mengangkat aparat pekon dari kalangan keluarganya sendiri," kata Azwar, diamini warga lainnya.

Salah satu contoh Azwar mengungkapkan, bahwa Abuzar mengangkat Ariyandi, adik kandungnya menjadi kepala urusan (kaur) pelayanan, dan Usman Efendi yang merupakan adik sepupunya menjadi Kaur Kesra, dan anak dari Matsaini (pengelola keuangan pekon/bendahara) menjadi aparat pekon.

Bahkan, pada tahun 2016, Abuzar mengangkat tiga orang warga setempat, Misnan, Zaini dan Basuni, masing-masing menjadi kaur perencanaan, kaur keuangan dan kaur kesejahteraan Pekon Kaurgading. Padahal ketiganya hanya lulusan Sekolah Dasar (SD).

"Modus yang dilakukan agar ketiga orang itu bisa jadi aparat pekon adalah dengan dugaan menggunakan ijazah paket B dan paket C palsu. Dan dugaan penggunaan ijazah palsu ini dibuktikan mereka bertiga mengundurkan diri sebagai aparat pekon pada akhir tahun 2019, setelah dilaporkan ke Polres Tanggamus," lanjutnya.

Azwar menambahkan, pengangkatan aparat pekon yang tidak transparan dan hanya lulusan SD tersebut jelas ada maksud tertentu, yakni agar mereka mudah didikte, diarahkan untuk kepentingan pragmatis Abuzar selaku kepala pekon.

"Padahal di kampung banyak yang lulusan SMA, SMK, bahkan Sarjana, tetapi kenapa yang diangkat lulusan SD dan menggunakan ijazah paket palsu," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : IZIN PERUMAHAN DI ZONA HIJAU HARUS DITINJAU ULANG, PERDA DIREVISI! (BAGIAN 4-HABIS)

Berita Lainnya

-->