Lima Penambang Emas Ilegal di Kelumbayan Barat Tanggamus Ditangkap
Para penambang emas ilegal di kawasan hutan lindung register 25 Pematang Tanggang, Pasir Picung saat dipergoki petugas Polhut. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - Lima orang yang penambang emas ilegal di kawasan hutan lindung register 25 Pematang Tanggang yang berada di Pasir Picung Pekon Sidoarjo, Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus, ditangkap aparat Polisi Hutan (Polhut) Resort 5 Way Napal.
Kelima penambang emas ilegal yang ditangkap itu adalah, Ahmad, Ihsan, Subil dan Rori, ke empatnya warga Desa Bunut, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran. Kemudian Endang, warga Pasir Picung Pekon Lengkukai, Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus.
"Kelima terduga kita tangkap pada Kamis (11/2/2021) lalu. Kita juga mengamankan lima karung tanah galian hasil penambangan emas ilegal," kata Kepala Resort Wilayah 5 Way Napal, Rohim, Minggu (14/2/2021).
Menurut Rohim, penangkapan kelima tersangka ini berawal saat ia bersama empat anggota Polhut Resort wilayah 5 Way Napal menggelar kegiatan rutin, operasi pengamanan hutan lindung register 25.
"Saat itu kami memergoki kelima tersangka dengan mengendarai sepeda motor membawa lima karung tanah hasil galian penambangan emas ilegal di kawasan hutan lindung register 25," terangnya.
Informasi yang berhasil dihimpun Kupastuntas.co terungkap jika aktivitas penambangan emas ilegal ini sudah lama marak, yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan kebanyakan aliran sungai dijadikan lokasi penambangan ilegal.
"Meski telah berulang kali ditertibkan dan penindakan, tetapi tidak membuat para penambang menghentikan kegiatannya. Mereka kucing-kucingan," lanjutnya.
Sementara Tarno, warga Kelumbayan Barat menambahkan, penambangan emas ilegal ini sudah terjadi bertahun-tahun dan keadaannya semakin parah, karena penambang sudah merambah kawasan hutan lindung.
"Dampaknya kawasan Kecamatan Kelumbayan Barat dan Kelumbayan sering diterjang banjir bandang yang merusak pemukiman, jalan, jembatan, sekolah, kebun dan sawah," ujar Tarno. (*)
Video KUPAS TV : IZIN PERUMAHAN DI ZONA HIJAU HARUS DITINJAU ULANG, PERDA DIREVISI! (BAGIAN 4-HABIS)
Berita Lainnya
-
Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
Kamis, 07 Mei 2026 -
Angka Putus Sekolah di Tanggamus Tembus 2.256 Siswa
Kamis, 07 Mei 2026 -
Rekrutmen Magang ke Jepang Dibuka di Tanggamus, Pendaftar Tembus 150 Orang
Kamis, 07 Mei 2026 -
PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Perjuangan Advokat LBH Tanggamus
Rabu, 06 Mei 2026








