Dua Tahun Laporan Mandek di Polda Lampung, Korban Ngadu Mabes Polri

Farid Firmansyah saat bersama ibu nya. Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Hampir dua tahun laporan dugaan kasus pemalsuan tanda tangan akte tanah milik orangtuanya mandek di Polda Lampung, Farid Firmansyah warga Jalan Z.A Pagar Alam, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, berharap agar Polda Lampung cepat menuntaskan laporan yang sudah ia buat dua tahun lalu.
Laporan yang ia adukan itu pun tertuang di Nomor: STTPL/212/II/2019/LPG/SPKT, Senin tanggal 11 Februari 2019. Di mana lokasi tanah itu beralamat di Jalan Soekarno Hatta, Bypass, Bandar Lampung, tepatnya di samping Rumah Makan Barek Solok.
Farid menjelaskan, awal dirinya melaporkan kasus ini ketika ada pengklaiman secara sepihak oleh ZS, yang diduga memalsukan akte tanah milik orangtuanya, Hermansyah. Dimana ZS sendiri mengaku-ngaku bahwa telah membeli tanah itu dari ayahnya ketika berumur 50 tahun.
"Padahal jelas-jelas ayah saya meninggal umur 46 tahun,” kata Farid, Minggu (14/2/2021).
"Sampai di sana mereka tetap kekeh bahwa telah membeli tanah tersebut. Dan tanah orang tua kami itu pun sudah ditempati oleh perusahaan yang disewakan ZS,” bebernya.
Sempat ketika pihaknya hendak mendatangi lokasi lahan tanah dan mengukur ulang lahan itu, pihaknya pun di halang-halangi oleh RT setempat dan perusahaan yang memakai lahan itu.
"Oleh alasan ini lah kami pun melaporkan kasus tersebut ke Polda Lampung. Dengan dugaan pemalsuan tanda tangan akte,” jelasnya.
Ketika melapor itu, ia pun diarahkan oleh bagian SPKT Polda Lampung untuk bertemu dengan penyidiknya yang berinisial Bripka H. Disitu, oleh Bripka H dimintalah berkas-berkas milik pihaknya mengenai dugaan pemalsuan akte tanda tangan orang tuanya itu.
“Termasuk berkas akte ZS yang diduga memalsukan tanda tangan ayah, kami berikan ke dia. Dan dia sudah bilang ini mah beda tarikan tangan tanda tangannya,” ujarnya.
Sekian bulan kasus itu berjalan, informasi yang dirinya dapatkan bahwa pihak Polda Lampung telah memeriksa belasan saksi. “Total ada 12 saksi yang diperiksa. Termasuk pembeli tanah bapak saya dipanggil juga. Sampai ketua adat Labuhan Ratu pun dipanggil,” ungkapnya.
Singkat cerita lanjut dia, dirinya pun diajak oleh penyidik Bripka H ke Puslabfor Mabes Polri yang ada di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Tujuannya untuk meneliti keaslian tanda tangan milik orang tuanya dan yang dipalsukan oleh terlapor ZS.
“Di sana kami menghadap Kompol R. dilihat lah berkas aduan kami tadi. Pas di uji lab pertama tandatangan orang tua saya itu non identik. Selang beberapa minggu kemudian kami kembali lagi ke Palembang, ketika sampai di sana hanya dia saja yang masuk ke ruangan Kompol R. Saya nunggu diluar,” kata dia.
Setelah menunggu cukup lama, Bripka H pun keluar dan langsung mengajak pulang ke Lampung. Di mobil, kata Farid, Bripka H pun menjelaskan lagi ke dirinya bahwa hasil tanda tangan ayahnya di akte palsu itu identik. Tetapi yang sangat mengecewakan dirinya, pembanding tanda tangan itu mereka bandingkan bukan dari milik berkas pihaknya melainkan berkas lain.
"Jadi kami tidak tahu berkas pembanding itu mereka dapatkan dari mana. Padahal kami sudah menyiapkan berkas yang asli benar-benar adalah tanda tangan milik ayah saya," ucapnya.
Ketika didalam mobil, agar hasil lab meneliti tanda tangan ayahnya itu dilanjutkan lagi, Bripka H pun kembali meminta uang ke dirinya. Dengan meminta di genap kan lagi dengan total Rp150 juta.
"Jadi dia itu minta tambah Rp30 juta lagi dari yang sebelumnya Rp120 juta. Jadi saya masih tawar menawar sama bripka H. Uang belum saya kasih yang tadinya mau saya DP Rp70 juta," jelasnya.
"Jadi yang kedua kali itu Abang saya ikut ke sana. Sesampai di sana kembali lagi hasilnya pun identik. Sama mereka pun tak memakai pembanding dari kami," ungkapnya.
Tak puas dengan kinerja di Puslabfor di Palembang, dirinya pun membawa kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri, dan hasilnya Bripka H pun ikut diperiksa oleh Propam Polda Lampung. "Hingga kini saya pun menanyakan kasus pemeriksaan itu ke mereka (Propam). Eh malah mereka tidak ada kooperatifnya," jelasnya.
Dan ia pun berharap agar kasus yang mereka laporkan ini pun bisa terselesaikan. "Saya minta di Lab ulang di Jakarta. Keluarga pun meminta juga agar kasus ini cepat selesai. Penyidik yang menangani kasus ini harus adil. Saya juga sudah melaporkan ini ke Mabes Polri," harapnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian Polda Lampung. (*)
Video KUPAS TV : IZIN PERUMAHAN DI ZONA HIJAU HARUS DITINJAU ULANG, PERDA DIREVISI! (BAGIAN 4-HABIS)
Berita Lainnya
-
Lakukan Pungli ke Pedagang Pasar Gudang Lelang, Ayah dan Anak di Bandar Lampung Ditangkap
Selasa, 13 Mei 2025 -
PT Silika Timur Abadi Dibentuk dengan Akta Notaris Bambang Abiyono Nomor 46 Tahun 2021
Selasa, 13 Mei 2025 -
Masyarakat Batak di Lampung Dianggap Pilar Perekat Keutuhan Bangsa
Selasa, 13 Mei 2025 -
Aparat Berantas Premanisme di Lampung, Komisi I DPRD: Cegah Bibit Premanisme Sejak Dini
Selasa, 13 Mei 2025