Dijerat Pasal Berlapis, Mantan Istri Andika Kangen Band Resmi Ditahan Polisi
Chairunisa alias Caca sebagai tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penyidik Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung telah menetapkan Chairunisa alias Caca sebagai tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu.
Caca pun resmi ditahan bersama kekasihnya, Riski Pratama, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
"Ya, sudah tersangka. Kita sudah lakukan penahanan terhadap keduanya, terhitung mulai pukul 23.00 WIB hari ini," kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung, Kompol Alsyahendra, Minggu (14/2/2021).
Baca juga : Hasil Tes Urine Caca Mantan Istri Andika Kangen Band Positif Konsumsi Sabu
Caca dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 127 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. Sedangkan Riski Pratama dijerat dengan Pasal 114, 112 dan 116 UU No.35 tahun 2009 tentan Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Sementara, saat ini kita masih memburu pemasok barang tersebut ke Caca dan Riski," lanjutnya.
Sebelumnya, Caca yang merupakan mantan istri Andika Mahesa atau akrab disapa Andika Kangen Band, ditangkap aparat Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung pada Senin (8/2/2021) sore lalu di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Tanjungbaru Kecamatan Tanjung Karang Timur.
Dirumah itu, polisi juga mengamankan kekasih Caca, yakni Riski. Dari penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti paket kecil sabu, seperangkat alat isap sabu atau bong, beberapa bundel plastik klip dan satu buah timbangan digital.
Saat digelandang ke Mako Ditresnarkoba, hasil tes urine keduanya dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu. (*)
Video KUPAS TV : BNN DAN PETUGAS LAPAS KALIANDA RAZIA KAMAR TAHANAN DAN TES URINE DADAKAN!
Berita Lainnya
-
Iduladha 1447 H, Pangdam XXI/Radin Inten Salurkan 21 Hewan Kurban ke Warga Lampung-Bengkulu
Rabu, 27 Mei 2026 -
PLN UID Lampung Hadirkan Terang dan Harapan bagi Warga Sukadamai dalam Rangka Memperingati Hari Raya Idul Adha
Rabu, 27 Mei 2026 -
Kostiana Tekankan Semangat Berbagi pada Momentum Iduladha 1447 Hijriah
Rabu, 27 Mei 2026 -
PTPN I Potong 304 Hewan Kurban di Seluruh Wilayah Kerja
Rabu, 27 Mei 2026








