Dijerat Pasal Berlapis, Mantan Istri Andika Kangen Band Resmi Ditahan Polisi

Chairunisa alias Caca sebagai tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penyidik Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung telah menetapkan Chairunisa alias Caca sebagai tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu.
Caca pun resmi ditahan bersama kekasihnya, Riski Pratama, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
"Ya, sudah tersangka. Kita sudah lakukan penahanan terhadap keduanya, terhitung mulai pukul 23.00 WIB hari ini," kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung, Kompol Alsyahendra, Minggu (14/2/2021).
Baca juga : Hasil Tes Urine Caca Mantan Istri Andika Kangen Band Positif Konsumsi Sabu
Caca dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 127 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. Sedangkan Riski Pratama dijerat dengan Pasal 114, 112 dan 116 UU No.35 tahun 2009 tentan Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Sementara, saat ini kita masih memburu pemasok barang tersebut ke Caca dan Riski," lanjutnya.
Sebelumnya, Caca yang merupakan mantan istri Andika Mahesa atau akrab disapa Andika Kangen Band, ditangkap aparat Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung pada Senin (8/2/2021) sore lalu di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Tanjungbaru Kecamatan Tanjung Karang Timur.
Dirumah itu, polisi juga mengamankan kekasih Caca, yakni Riski. Dari penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti paket kecil sabu, seperangkat alat isap sabu atau bong, beberapa bundel plastik klip dan satu buah timbangan digital.
Saat digelandang ke Mako Ditresnarkoba, hasil tes urine keduanya dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu. (*)
Video KUPAS TV : BNN DAN PETUGAS LAPAS KALIANDA RAZIA KAMAR TAHANAN DAN TES URINE DADAKAN!
Berita Lainnya
-
Periode Diskon Tambah Daya Berakhir, Lebih dari 3.900 Pelanggan Lampung Nikmati ‘Kado Terang’ dari PLN untuk Rakyat
Kamis, 26 Juni 2025 -
Curhat di Badan Legislasi DPR RI, Mirzani: Singkong di Lampung Tidak Laku Efek Tapioka Impor
Kamis, 26 Juni 2025 -
Disdikbud Lampung Temukan Sejumlah Kecurangan SPMB, dari Pemalsuan SKL Hingga Surat Tugas
Rabu, 25 Juni 2025 -
Mantan Kepala BPN dan Pejabat PAT Lampung Selatan Jadi Tersangka Korupsi Lahan Kemenag di Natar
Rabu, 25 Juni 2025