• Kamis, 28 November 2024

Polres Mesuji Tangkap Pelaku Curas Bersenpi, Salah Satu Korbannya Meninggal

Sabtu, 13 Februari 2021 - 12.45 WIB
385

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Mesuji. Foto: Situmorang/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Mesuji - Jajaran Tekab 308 anti bandit Reskrim Polres Mesuji menangkap Hasan (31) warga Tugu Roda, Register 45 Mesuji Timur, Mesuji, pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) pada Jumat (12/2/2021) malam.

Kasatreskrim, Iptu Riki Nopariansyah mewakili Kapolres Mesuji, AKBP Alim Hadi mengatakan, pelaku Hasan diketahui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di lima tempat kejadian perkara dan sering membuat warga menjadi resah.

Adapun catatan pelaku ini melakukan tindak kriminal berdasarkan LP/ 384 -B / XII / 2020 / POLDA LAMPUNG / RES MESUJI Tanggal 27 Desember 2020 / dengan korban bernama Anggi Priyanto seorang sopir ayam potong yang meninggal dunia di jalan poros Desa Margojadi, Mesuji Timur dengan kerugian Rp44 juta.

"Selanjutnya, LP/10-B/I/2021/PLD LPG/RES MSJ/SEK TANJUNG RAYA/ Tanggal 11 Januari 2021 melakukan Curas di jalan Desa Mekarjaya, Tanjung Raya dengan korban bernama Maryono dengan kerugian uang senilai Rp16 juta,"kata Riki, saat dihubungi Kupastuntas.co, Sabtu (13/2/2021).

Catatan selanjutnya, berdasarkan laporan LP/ 21-B / I / 2021 / POLDA LAMPUNG / RES MESUJI / SEK RAYA/ Tanggal 15 Januari 2021 melakukan curas terhadap sopir mobil box Wings Food bernama Nur Rohman dengan kerugian Rp2,5 juta.

Setelah itu berdasarkan laporan LP/ 27 -B / I/ 2021/ POLDA LAMPUNG / RES MESUI / SEK RAYA Tanggal 19 Januari 2021 tentang pencurian dengan kekerasan atau penggelapan dengan korban Harun dengan kerugian Rp4,2 juta.

Dan terakhir pelaku Curas ini melakukan tindak pidana kekerasan yang dialami korban bernama Marsiyem warga Desa Harapan Mukti, Tanjung Raya yang mengalami kerugian emas seberat 33,4 gram dengan nilai yang ditaksir Rp27 juta.

"Pelaku telah kami amankan dengan barang bukti diantaranya satu pucuk senjata api (Senpi) rakitan jenis revolver, 4 butir amunisi aktif, 1 bilah senjata tajam, 1 kalung emas," terangnya

Diungkapkan Kasatreskrim, saat dilakukan penangkapan dan pengembangan, tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. (*)


Video KUPAS TV : KODIM LAMPUNG TIMUR SEGERA BANGUN DESA TERTINGGAL MELALUI TMMD