• Jumat, 20 September 2024

Pelantikan Walikota Metro Terancam Mundur, Ini Sebabnya

Sabtu, 13 Februari 2021 - 12.14 WIB
611

Screenshot surat edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia No.120/738/OTDA. Foto: Arby/Kupastuntas.co.

Kupastuntas.co, Metro - Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Metro terpilih, dr. Wahdi dan Qomaru Zaman yang direncanakan berlangsung pada 17 Februari 2021 mendatang terancam mundur dari jadwal, lantaran keluarnya surat edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia No.120/738/OTDA tentang Penugasan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah ter tanggal 3 Februari dan bersifat harus dilaksanakan segera.

Dalam surat yang ditujukan kepada Gubernur Lampung tersebut memuat tiga hal terkait berakhirnya masa jabatan kepala dan wakil kepala daerah pada tahun 2021.

Pertama, berdasarkan ketentuan pasal 74 ayat 2 huruf b UU no. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menegaskan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c karena berakhir masa jabatannya.

Kedua, berdasarkan pasal 131 ayat 4 PP no. 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah no. 6 tahun 2008 tentang pemilihan, penegasan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, menegaskan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 3, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan presiden mengangkat penjabat kepala daerah.

Ketiga, sehubungan dengan hal tersebut diatas, untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang Bupati/Wali Kota yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2021 dan tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di mahkamah konstitusi, diminta kepada saudara gubernur menunjuk sekretaris daerah kabupaten/kota sebagai pelaksana harian bupati/walikota untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/walikota sampai dengan dilantiknya penjabat bupati/walikota atau dilantiknya bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota terpilih.

Surat yang ditembuskan Menkopolhukam, Mendagri, Mensesneg dan Sekretaris Kabinet serta 32 Gubernur se-Indonesia tersebut ditandatangani oleh Direktur Jendral Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri, Drs. Akmal Malik, M.Si.

Sementara berita ini diterbitkan, Plh. Sekda Kota Metro, Misnan belum dapat dikonfirmasi. Saat kupas tuntas mencoba menghubungi, yang bersangkutan belum juga memberi jawaban. (*)


Video KUPAS TV : PBB LAMPUNG SELATAN PERBAIKI RUMAH WARGA YANG HAMPIR ROBOH