Mantan Istri Andika Kangen Band Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Sabu
Caca mantan istri Andika Kangen Band yang mengenakan kaos warna pink, hanya tertunduk saat digiring petugas. Foto : Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penyidik Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung telah menetapkan Chairunisa alias Caca mantan kekasih Andika Kangen band sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
Selain Caca, Riski Pratama yang diketahui merupakan kekasih Caca, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Demikian disampaikan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung, Kompol Alsyahendra, Jumat (12/2/2021).
"Untuk status keduanya (Caca dan Riski) sudah menjadi tersangka. Namun, ditahan atau tidaknya, keputusannya besok (Sabtu, 13/2/2021)," kata Alsyahendra.
Baca juga : Caca, Mantan Istri Andika Kangen Band Bungkam Saat Digiring Polisi
Untuk kepemilikan barang bukti, kata Alsyahendra, milik tersangka Riski. Saat ini, lanjut Riski, pihaknya masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok sabu ke Caca dan Riski.
Seperti diberitakan sebelumnya, Caca yang merupakan mantan istri Andika Mahesa atau akrab disapa Andika Kangen Band, ditangkap aparat Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung pada Senin (8/2/2021) sore lalu di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Tanjungbaru Kecamatan Tanjungkarang Timur.
Baca juga : Ditresnarkoba Polda Lampung Amankan Mantan Istri Andhika Kangen Band
Dirumah itu, polisi juga mengamankan kekasih Caca, yakni Riski. Dari penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti paketan kecil sabu, seperangkat alat isap sabu atau bong, beberapa bundel plastik klip dan satu buah timbangan digital.
Saat digelandang ke Mako Ditresnarkoba, hasil tes urine keduanya dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu. (*)
Video KUPAS TV : PENGAWASAN PERDA RTRW BANDAR LAMPUNG LEMAH, KAWASAN ZONA HIJAU ‘DIJARAH’ (BAGIAN 3)
Berita Lainnya
-
Empat Calon Ketua Apindo Lampung Ambil Berkas Pendaftaran
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Pemprov Matangkan Peluncuran Lampung In Versi 2
Jumat, 19 Juni 2026








