Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ajukan Sidang PK
Mantan Bupati Lampung Utara yang terjerat kasus suap fee proyek, Agung Ilmu Mangkunegara. Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Delapan bulan pasca penetapan amar putusan, terpidana Agung Ilmu Mangkunegara yang merupakan mantan (eks) Bupati Lampung Utara mengajukan sidang PK (Peninjauan Kembali) atas perkara suap fee proyek yang menjeratnya.
Humas Pengadilan Tanjungkarang, Hendri Irawan, membenarkan atas perihal pengajuan PK dengan pemohon Agung Ilmu Mangkunegara.
"Ya benar, ada permohonan PK dari pemohon Agung Ilmu Mangkunegara," kata Hendri, Jumat (12/2/2021).
Dikatakan Hendri, permohonan tersebut sudah diproses dan segera digelar persidangannya.
"Minggu depan sidangnya," tandasnya.
Terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Taufiq Ibnugroho mengaku sudah menerima surat panggilan sidang PK yang diajukan oleh Agung Ilmu Mangkunegara.
"Kami memang mendapat panggilan dari Jakarta Pusat menyampaikan ada panggilan untuk menghadiri sidang PK Agung Ilmu Mangkunegara," ungkap Taufiq.
Kata Taufiq, rencana persidangan PK akan dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 2021 mendatang.
Ditanya soal inti PK yang diajukan oleh Agung Ilmu Mangkunegara, Taufiq belum berkomentar banyak.
"Inti PK belum ada, soalnya kami hanya mendapat panggilan," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
RS Urip Sumoharjo Resmikan Kamar Rawat Inap Pesona Alam 4
Jumat, 19 Desember 2025 -
RS Urip Sumoharjo Raih Penghargaan atas Komitmen Jaminan Kesehatan
Jumat, 19 Desember 2025 -
LBH DLN Ajak Publik Membaca Ulang Relasi Hukum, Kekuasaan dan Keadilan
Jumat, 19 Desember 2025 -
Disnaker Lampung Mulai Bahas UMP 2026, Kenaikan Diproyeksikan 3,78 Hingga 5,87 Persen
Jumat, 19 Desember 2025









