Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ajukan Sidang PK
Mantan Bupati Lampung Utara yang terjerat kasus suap fee proyek, Agung Ilmu Mangkunegara. Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Delapan bulan pasca penetapan amar putusan, terpidana Agung Ilmu Mangkunegara yang merupakan mantan (eks) Bupati Lampung Utara mengajukan sidang PK (Peninjauan Kembali) atas perkara suap fee proyek yang menjeratnya.
Humas Pengadilan Tanjungkarang, Hendri Irawan, membenarkan atas perihal pengajuan PK dengan pemohon Agung Ilmu Mangkunegara.
"Ya benar, ada permohonan PK dari pemohon Agung Ilmu Mangkunegara," kata Hendri, Jumat (12/2/2021).
Dikatakan Hendri, permohonan tersebut sudah diproses dan segera digelar persidangannya.
"Minggu depan sidangnya," tandasnya.
Terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Taufiq Ibnugroho mengaku sudah menerima surat panggilan sidang PK yang diajukan oleh Agung Ilmu Mangkunegara.
"Kami memang mendapat panggilan dari Jakarta Pusat menyampaikan ada panggilan untuk menghadiri sidang PK Agung Ilmu Mangkunegara," ungkap Taufiq.
Kata Taufiq, rencana persidangan PK akan dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 2021 mendatang.
Ditanya soal inti PK yang diajukan oleh Agung Ilmu Mangkunegara, Taufiq belum berkomentar banyak.
"Inti PK belum ada, soalnya kami hanya mendapat panggilan," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Golden Tulip Springhill Bandar Lampung Gelar 'Jakarta Iftar Night' dengan Konsep All You Can Eat
Jumat, 13 Februari 2026 -
Final Liga 4 Lampung Ricuh, Diwarnai 3 Kartu Merah dan Dugaan Pemukulan Wasit
Jumat, 13 Februari 2026 -
112 Pejabat Dilantik, Harris Surahya Resmi Jadi Dirut Bank Waway
Jumat, 13 Februari 2026 -
8 Ribu Lebih Peserta PBI-JK di Lampung Dinonaktifkan
Jumat, 13 Februari 2026









