• Senin, 18 Agustus 2025

Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ajukan Sidang PK

Jumat, 12 Februari 2021 - 13.51 WIB
232

Mantan Bupati Lampung Utara yang terjerat kasus suap fee proyek, Agung Ilmu Mangkunegara. Foto : Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Delapan bulan pasca penetapan amar putusan, terpidana Agung Ilmu Mangkunegara yang merupakan mantan (eks) Bupati Lampung Utara mengajukan sidang PK (Peninjauan Kembali) atas perkara suap fee proyek yang menjeratnya.

Humas Pengadilan Tanjungkarang, Hendri Irawan, membenarkan atas perihal pengajuan PK dengan pemohon Agung Ilmu Mangkunegara.

"Ya benar, ada permohonan PK dari pemohon Agung Ilmu Mangkunegara," kata Hendri, Jumat (12/2/2021).

Dikatakan Hendri, permohonan tersebut sudah diproses dan segera digelar persidangannya.

"Minggu depan sidangnya," tandasnya.

Terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Taufiq Ibnugroho mengaku sudah menerima surat panggilan sidang PK yang diajukan oleh Agung Ilmu Mangkunegara.

"Kami memang mendapat panggilan dari Jakarta Pusat menyampaikan ada panggilan untuk menghadiri sidang PK Agung Ilmu Mangkunegara," ungkap Taufiq.

Kata Taufiq, rencana persidangan PK akan dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 2021 mendatang.

Ditanya soal inti PK yang diajukan oleh Agung Ilmu Mangkunegara, Taufiq belum berkomentar banyak.

"Inti PK belum ada, soalnya kami hanya mendapat panggilan," tandasnya. (*)

Editor :