Demi Kebutuhan Hidup, Wanita 51 Tahun Nekat Jualan Sabu
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian. Foto : Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SA (51) dirumahnya di Perum Baru Ranji Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan.
Penangkapan terhadap SA dilakukan atas informasi masyarakat yang diterima anggota Subdit 2 bahwa pelaku SA diduga kerap mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi kediaman pelaku.
"Tersangka kami amankan pada 8 Februari 2021 sekitar pukul 15.00 WIB dirumahnya," kata Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Radius, mewakili Direktur Narkoba Kombes Pol Adhi Purboyo, Jumat (12/2/2021).
Dari rumah tersangka SA saat dilakukan penggeledahan, kata Radius, ditemukan barang bukti 17 paket kecil sabu seberat 15 gram, satu buah timbangan digital dan satu bundel plastik klip kosong.
Dalam pemeriksaan, lanjut Radius, tersangka SA mengaku baru sebulan menjalankan bisnis narkoba dan keuntungannya untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Alasannya kata tersangka karena ekonomi. Kita masih kejar pemasoknya, identitasnya sudah kita kantongi, sedang di lidik sama anggota," tambahnya.
Atas perbuatannya itu, tambah Radius, tersangka SA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Video KUPAS TV : PENGAWASAN PERDA RTRW BANDAR LAMPUNG LEMAH, KAWASAN ZONA HIJAU ‘DIJARAH’ (BAGIAN 3)
Berita Lainnya
-
RS Urip Sumoharjo Resmikan Kamar Rawat Inap Pesona Alam 4
Jumat, 19 Desember 2025 -
RS Urip Sumoharjo Raih Penghargaan atas Komitmen Jaminan Kesehatan
Jumat, 19 Desember 2025 -
LBH DLN Ajak Publik Membaca Ulang Relasi Hukum, Kekuasaan dan Keadilan
Jumat, 19 Desember 2025 -
Disnaker Lampung Mulai Bahas UMP 2026, Kenaikan Diproyeksikan 3,78 Hingga 5,87 Persen
Jumat, 19 Desember 2025









