Demi Kebutuhan Hidup, Wanita 51 Tahun Nekat Jualan Sabu
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian. Foto : Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SA (51) dirumahnya di Perum Baru Ranji Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan.
Penangkapan terhadap SA dilakukan atas informasi masyarakat yang diterima anggota Subdit 2 bahwa pelaku SA diduga kerap mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi kediaman pelaku.
"Tersangka kami amankan pada 8 Februari 2021 sekitar pukul 15.00 WIB dirumahnya," kata Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Radius, mewakili Direktur Narkoba Kombes Pol Adhi Purboyo, Jumat (12/2/2021).
Dari rumah tersangka SA saat dilakukan penggeledahan, kata Radius, ditemukan barang bukti 17 paket kecil sabu seberat 15 gram, satu buah timbangan digital dan satu bundel plastik klip kosong.
Dalam pemeriksaan, lanjut Radius, tersangka SA mengaku baru sebulan menjalankan bisnis narkoba dan keuntungannya untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Alasannya kata tersangka karena ekonomi. Kita masih kejar pemasoknya, identitasnya sudah kita kantongi, sedang di lidik sama anggota," tambahnya.
Atas perbuatannya itu, tambah Radius, tersangka SA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Video KUPAS TV : PENGAWASAN PERDA RTRW BANDAR LAMPUNG LEMAH, KAWASAN ZONA HIJAU ‘DIJARAH’ (BAGIAN 3)
Berita Lainnya
-
Rektor UIN Raden Intan Lampung: Pesantren dan Santri Penjaga Peradaban, Pilar Kemajuan Bangsa
Minggu, 16 November 2025 -
Upaya Pemerataan Layanan, Wagub Lampung Tekankan Kesiapan Fasilitas Rumah Sakit Kabupaten/Kota
Minggu, 16 November 2025 -
Lada Lampung Kian Terpuruk, Pengamat Minta Pemerintah Lakukan Intervensi Serius
Minggu, 16 November 2025 -
Bawaslu Tutup Konsolidasi Penguatan Pengawasan Pemilu di Bandar Lampung
Minggu, 16 November 2025









