Demi Kebutuhan Hidup, Wanita 51 Tahun Nekat Jualan Sabu
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian. Foto : Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SA (51) dirumahnya di Perum Baru Ranji Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan.
Penangkapan terhadap SA dilakukan atas informasi masyarakat yang diterima anggota Subdit 2 bahwa pelaku SA diduga kerap mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi kediaman pelaku.
"Tersangka kami amankan pada 8 Februari 2021 sekitar pukul 15.00 WIB dirumahnya," kata Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Radius, mewakili Direktur Narkoba Kombes Pol Adhi Purboyo, Jumat (12/2/2021).
Dari rumah tersangka SA saat dilakukan penggeledahan, kata Radius, ditemukan barang bukti 17 paket kecil sabu seberat 15 gram, satu buah timbangan digital dan satu bundel plastik klip kosong.
Dalam pemeriksaan, lanjut Radius, tersangka SA mengaku baru sebulan menjalankan bisnis narkoba dan keuntungannya untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Alasannya kata tersangka karena ekonomi. Kita masih kejar pemasoknya, identitasnya sudah kita kantongi, sedang di lidik sama anggota," tambahnya.
Atas perbuatannya itu, tambah Radius, tersangka SA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Video KUPAS TV : PENGAWASAN PERDA RTRW BANDAR LAMPUNG LEMAH, KAWASAN ZONA HIJAU ‘DIJARAH’ (BAGIAN 3)
Berita Lainnya
-
Lampung Matangkan Strategi Menuju Zero ODOL 2027, Siapkan STID di Pelabuhan Panjang
Kamis, 06 November 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia dan AMD Indonesia Gelar AMD Tech Gen 2025: Innovate, Learn, Lead!
Kamis, 06 November 2025 -
Dua Kali Ditunda, Kapal Dalom Kembali Dijadwalkan Beroperasi 11 November 2025
Kamis, 06 November 2025 -
UIN RIL dan Tomsk State University Sepakati Pembentukan Joint Research Laboratory Standar Halal
Kamis, 06 November 2025









