Demi Kebutuhan Hidup, Wanita 51 Tahun Nekat Jualan Sabu

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian. Foto : Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SA (51) dirumahnya di Perum Baru Ranji Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan.
Penangkapan terhadap SA dilakukan atas informasi masyarakat yang diterima anggota Subdit 2 bahwa pelaku SA diduga kerap mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi kediaman pelaku.
"Tersangka kami amankan pada 8 Februari 2021 sekitar pukul 15.00 WIB dirumahnya," kata Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Radius, mewakili Direktur Narkoba Kombes Pol Adhi Purboyo, Jumat (12/2/2021).
Dari rumah tersangka SA saat dilakukan penggeledahan, kata Radius, ditemukan barang bukti 17 paket kecil sabu seberat 15 gram, satu buah timbangan digital dan satu bundel plastik klip kosong.
Dalam pemeriksaan, lanjut Radius, tersangka SA mengaku baru sebulan menjalankan bisnis narkoba dan keuntungannya untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Alasannya kata tersangka karena ekonomi. Kita masih kejar pemasoknya, identitasnya sudah kita kantongi, sedang di lidik sama anggota," tambahnya.
Atas perbuatannya itu, tambah Radius, tersangka SA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Video KUPAS TV : PENGAWASAN PERDA RTRW BANDAR LAMPUNG LEMAH, KAWASAN ZONA HIJAU ‘DIJARAH’ (BAGIAN 3)
Berita Lainnya
-
Profil Direksi BUMD Wahana Raharja dan LJU, Perpaduan Perbankan, Teknologi, dan Wirausaha
Kamis, 18 September 2025 -
Stok Menumpuk, Pemprov Lampung Desak Pemerintah Atur HET Tepung Tapioka
Kamis, 18 September 2025 -
Dengarkan Suara Pengguna Jasa, Pelindo Regional 2 Panjang Gelar Survey Kepuasan Pelanggan
Kamis, 18 September 2025 -
Fakultas Adab UIN RIL Siap Usulkan Prodi Baru
Kamis, 18 September 2025