• Jumat, 28 Maret 2025

Curi Kosmetik di Minimarket, Tiga Remaja Berhasil Diamankan Polsek Gadingrejo

Jumat, 12 Februari 2021 - 15.19 WIB
390

Tiga pelaku yang dimanakan polisi. Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Tiga Gadis remaja  melakukan aksi pencurian dengan modus menguntil di sejumlah minimarket Kabupaten Pringsewu, Jumat(12/2/2021).

Kapolsek Gadingrejo, Iptu Ay Tobing membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga orang wanita terduga pelaku pencurian tersebut dari sebuah rumah warga di Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu sekira pukul 15.30 WIB. 

"Awalnya kami menerima informasi bahwa ada pelaku pencurian yang tertangkap massa. Petugas langsung datang ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap para pelaku," ujar Kapolsek Iptu Ay Tobing.

Kapolsek Iptu Ay Tobing menjelaskan, ketiga pelaku yang diamankan tersebut yaitu dua warga Bandar Lampung berinisial EK (21), RH (20) dan seorang warga Kabupaten Tulang Bawang Barat berinisial FM (23).

Iptu Ay Tobing juga mengatakan, dalam melaksanakan aksinya ketiga pelaku diduga telah membagi peran untuk memuluskan aksi pencurian.

"Jadi, RH berperan mengalihkan perhatian karyawan dengan cara menanyakan berbagai barang kemudian kedua pelaku lain berperan mengambil barang barang curian dan menyimpan didalam tas yang memang sudah dibawa oleh para pelaku,"Tutur Iptu Ay Tobing.

Tapi uniknya, kata Kapolsek, para pelaku ini rata rata hanya mengincar barang berjenis kosmetik.

"Barang yang dicuri pelaku sebagian besar berupa barang kosmetik, dari total 24 jenis barang yang berhasil di curi, 22 barang terdiri dari kosmetik sedangkan 2 barang lainya berupa makanan dan masker," jelasnya.

Terungkapnya kasus ini, Kapolsek melanjutkan, karena kepala toko merasa curiga dengan para pelaku. Kemudian Ketiga Pelaku masuk toko ketiga langsung menyebar, begitu selesai berbelanja kepala toko mengecek stok barangn ternyata ada sebagian barang yg belum terjual sudah tidak ada, dan setelah dicek di CCTV ternyata mengarah kepada ketiga pelaku.

"Begitu tau ada kejadian pencurian kemudian  kepala toko langsung mengejar para pelaku yang sudah pergi dengan menggunakan kendaraan roda 4 dan akhirnya ketiga pelaku dapat diamankan di daerah Pekon Wates selatan," kata Iptu Ay Tobing.

Ia melanjutkan, setelah petugas melakukan interogasi, dihadapan petugas para pelaku mengaku melakukan pencurian karena iseng dan rencananya barang hasil curian tersebut rencananya akan mereka pakai sendiri.

"Ketika ditanya sebab para pelaku hanya menjawab iseng saja," jelas Kapolsek.

Sementara untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di mapolsek Gadingrejo.

"Terhadap para pelaku kami sangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : PULUHAN ANGGOTA PBB LAMPUNG IKUTI PELATIHAN HUKUM DAN FISIK

Editor :