• Kamis, 19 September 2024

4 Perkara PHP di MK untuk Lampung Jalani Pembacaan Putusan Dismisal

Jumat, 12 Februari 2021 - 20.21 WIB
157

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah mengeluarkan jadwal pembacaan putusan atau penetapan (dismisal) untuk 4 perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2020.

Keempat perkara gugatan dari pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah Kabupaten Lampung Selatan yakni Tony Eka Chandra-Antoni Imam, Paslon nomor 3 Hipni-Merlin Haryani Wijaya. Sedangkan untuk Bandar Lampung Paslon nomor 2 M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo dan Lampung Tengah Paslon nomor urut 3 Nessy Kalviya-Imam Suhadi.

Dari jadwal yang diterima Kupastuntas.co Putusan Dismisal untuk kota Bandar Lampung dan Lampung Selatan akan dilaksanakan pada Senin 15 Februari 2021 pukul 13.00 WIB mendatang. Sementara untuk perkara PHP Lampung Tengah akan digelar pada Selasa 16 Februari 2021 pukul 09.00 WIB.

Sementara itu, untuk gugatan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat yakni Aria Lukita Budiwan-Erlina belum ditentukan jadwal pembacaan putusan Dismisal.

Disisi lain, KPU RI telah mengeluarkan surat edaran nomor 152/PY.02.1-SD/03/KPU/II/2021 yang ditunjukan kepada KPU Provinsi dan kabupaten kota perihal penetapan Paslon terpilih Pasca putusan Dismisal atau ketetapan.  

Dimana dalam surat tersebut, KPU RI meminta kepada KPU Kabupaten kota untu menunjuk satu anggota dan hadir mendengar secara langsung putusan di MK. Serta meminta kepada KPU Kabupaten/kota untuk menetapkan paslon terpilih paling lama lima hari setelah pembacaan putusan seperti yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020.

Selain itu, untuk daerah yang tidak masuk dalam pembacaan keputusaan Dismisal atau ketetapan, akan melanjutkan sidang pada 19 Februari-18 Maret dengan agenda mendengarkan saksi dan ahli, serta pemeriksaan dan pengesahan alat bukti. (*)


Video KUPAS TV : RATUSAN JUTA UANG RAKYAT HABIS BUAT BIKIN PERDA RTRW, TAPI KOK BANYAK YANG MELANGGAR... (BAGIAN 2)

Editor :