• Rabu, 22 Januari 2025

Sopir Keluhkan Pungli Oknum Dishub Lampura

Kamis, 11 Februari 2021 - 12.35 WIB
540

Foto : Ist.

Lampung Utara, Kupastuntas.co - Beberapa Sopir Angkutan muatan barang (pick up) yang melintas di jalan lintas Sumatera Kabupaten Lampung Utara, tepatnya di sekitar perempatan lampu merah Kebon Empat sampai Islamic Center Kotabumi keluhkan oknum Dishub Lampura yang diduga melakukan pungutan liar (pungli).

RI (27) sopir asal Kabupaten lain menuturkan bahwa mereka para sopir sangat resah dengan perilaku oknum Dishub yang melakukan sejumlah pungli dengan alasan menanyakan kelengkapan surat Kendaraan.

"Banyak bang yang dah dimintai uang, alasannya menanyakan surat menyurat dan walaupun lengkap mereka tetap minta uang kopi," jelas salah satu supir, RI.

Ia juga menambahkan bahwa besaran pungutan yang diminta bervariasi mulai dari Rp 5.000 sampai Rp50.0000 yang dilakukan pada siang hari.

"Makanya kami para sopir muatan takut kalo lewat Kotabumi siang hari, khususnya di perempatan lampu merah sering dikejar sama oknum Dishub," tutur RI.

Demikian halnya dengan pengakuan, DR (23) seorang sopir asal Sumatera Selatan menjelaskan bahwa dirinya sempat mengunggah video tentang pengejaran mobilnya oleh Oknum Dishub Lampura.

"Iya pak, saya yang unggah video itu karena kami merasa tidak nyaman dengan ulah Oknum Dishub Lampura yang kerapkali menghentikan kendaraan kami dan memeriksa surat menyurat," jelas DR.

DR juga mengatakan terkait video yang viral dan Dishub Lampura sempat membuat klarifikasi bahwa kendaraan nya dihentikan karena menerobos lampu merah, hal itu tidaklah benar.

"Jika di video klarifikasi yang diunggah di YouTube itu nggak bener pak, pajak dan KIR kendaraan saya hidup tapi di video itu di bilang mati semua dan saya tidak menerobos lampu merah," kata DR.

Dia juga mengatakan kejadianya pertama di kejar oleh oknum Dishub dan diminta menunjukkan surat kelengkapan kendaraan.

"Pajak Kendaraan hidup pak, surat KIR hidup dan mereka tanyakan surat bongkar muat dan ijin usaha, saya katakan untuk surat bongkar muat harusnya di minta disaat akan melakukan bongkar barang," jelasnya.

Lanjutnya, surat kendaraannya dibawa oleh Oknum Dishub tersebut, dengan alasan sedang menjalankan operasi namun tidak ada plang peringatan Razia Perhubungan.

"Setelah itu saya diajak ke kantor dishub, dan setelah sampai di kantor Dishub saya di minta ngurus surat bongkar muat dan ijin kendaraan dan ditanya berapa biasanya bikin di Palembang saya jawab Rp.100.000 dan saya diminta membayar Rp.150.000 dan saya bayar," jelas DR.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Lampung Utara, Basirun menjelaskan bahwa Sopir dalam Video viral tersebut melakukan pelanggaran oleh karena itu ditindak.

"Seperti yang saya jelaskan sebelumnya, Sopir itu menerobos lampu merah maka ditindak, surat Bongkar muat dan usaha mati, adapun kelebihan pembayaran Rp. 50.000 sudah dikembalikan ke yang bersangkutan," jelas Basirun, Kamis (11/02/2021).

Terkait pungli di lapangan Kadishub mengatakan untuk pengarahan terhadap anak buah selalu dilakukan dan tindakan anak buah nya di lapangan diluar sudah sesuai prosedur.

"Kalau oknum Dishub yang  viral tersebut sudah dilakukan penindakan yaitu pemecatan," pungkas Basirun. (*)


Editor :