• Senin, 13 Januari 2025

Sidang Mustafa, Mantan Kadis Ini Sebut Ada Aliran Dana ke Parpol

Kamis, 11 Februari 2021 - 16.46 WIB
322

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang saat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, Kamis (11/2/2021). Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, Kamis (11/2/2021).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Taufiq Ibnugroho, menghadirkan empat orang saksi. Mereka adalah Aan Rianto (Kasubdit Badan Penanggulangan BPBD Lampung Tengah), Heri Saputra (PNS Bina Marga Lampung Tengah), Andi Kadarisman (PNS Bina Marga Lampung Tengah) dan Taufik Rahman (mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah).

Di hadapan majelis hakim dan JPU, Taufik Rahman, mengaku mengumpulkan fee mencapai Rp53 miliar. Dana tersebut untuk beberapa kepentingan dan mahar perahu pencalonan Mustafa sebagai gubernur.

"Pak Mustafa mau menyalonkan gubernur dan mendapat arahan jika ada acara pak Mus saya yang membantu," ujar Taufik.

JPU Taufiq menanyakan apakah ada uang yang mengalir untuk dukungan politik dalam pencalonan Mustafa di Pilgub Lampung.

"Ya. Saya hanya tahu sedikit, hanya saja diberitahu untuk kontribusi rekomendasi partai di Hanura dan PKB," jawab Taufik lirih.

"Berapa jumlahnya?" tanya Taufiq.

"Rp6 miliar ke Hanura. Kalau PKB jumlahnya lebih besar dari Hanura. Tapi saya tidak tahu (kenapa besar) karena saya tidak ada kepentingan. Itu semua ada catatan pengeluarannya di laptop Indra (staf nya di Bina Marga)," jelas Taufik.

JPU kembali menanyakan apakah uang fee tersebut juga mengalir untuk kepentingan lainnya.

"Kalau kepentingan pribadi tidak ada, mungkin DAK. Karena DAK kami kecil, kemudian WTP kami harus bayar denda atas temuan BPK, lainnya tidak ada," kata Taufik.

Taufik pun mengaku jika dirinya juga menikmati sejumlah uang dari fee tersebut sebesar Rp1 miliar.

JPU kemudian kembali menanyakan kepada Taufik terkait campur tangan Mustafa dalam pencarian rekanan.

"Jadi, apakah pak Mustafa juga mengarahkan rekanan untuk menang?" tanya JPU.

"Memang kami menyiapkan proses lelang dan memenangkan yang memberi kontribusi," jawab Taufik.

"Termasuk rekomendasi dari wakil Bupati Loekman dan Samsir Daus juga mendapatkan penekanan mendapatkan proyek, termasuk LSM dan wartawan?" tanya JPU.

"Iya benar," jawab Taufik.

Taufik mengakui bahwa dirinya sempat kebingungan mencari tambahan untuk penuhi permintaan DPRD untuk persetujuan pinjaman SMI.

"Jadi saya ketemu Natalis bahwa ada permintaan lagi Rp2,5 miliar untuk  persetujuan SMI," jelas Taufik.

Kata Taufik, ia langsung melaporkan ke Mustafa bahwa ada tambahan lagi.

"Saya sampaikan tidak ada uangnya, mungkin yang bisa sisa dikit. Pak Mustafa sempat kaget ada permintaan itu, sisanya itu dari Ranu yang mau kontribusi Rp500 juta," beber Taufik.

"Setelah itu kami didesak pak Rusli (DPRD) kalau pun tidak bisa bayar, bisa DP dulu Rp500 juta. Tapi penyerahan Ranu Rp900 juta, dan kami ditambahkan dari sisa sisa uang kontribusi Rp100 juta, jadi Rp1 miliar diserahkan pada Rusli, tapi nggak langsung ke Rusli melalui ke kakaknya Andi Perangin Angin. Lalu kejadian lah OTT itu," tambah Taufik.

Taufik pun menjelaskan jika penyerahan uang yang diserahkan ke DPRD total baru Rp10 miliar.

"Jadi berapa total keseluruhan fee yang dikumpulkan dari tahun 2017 sampai 2018?" tanya JPU Taufiq.

"Itu semua ada catatan nya. Bukan saja dari anak buah saya, tapi juga dari ajudan, tapi bisa dikira 2017-2018 sebesar Rp50 miliar," kata Taufik.

"Saya bacakan BAP bahwa penerimaan ada Rp53,1 miliar termasuk dari Haji Naim Rp900 juta, dengan yang mencatat Indra dan Aan," kata JPU Taufik mengingatkan saksi.

Taufik Rahman kembali menerangkan terdapat perubahan permintaan dari DPRD yang mulanya Rp 8 miliar untuk proses pengesahan pinjaman PT SMI.

"Jadi awalnya ada Rp8 miliar yang disiapkan, dengan rincian Rp5 miliar ditambah Rp3 miliar," tanya JPU Taufiq.

"Iya, disuruh memenuhinya," kata Taufik.

Adapun perubahan permintaan tersebut dijelaskan oleh Taufik dengan sejumlah pemberian ke anggota DPRD tersebut.

"Jadi ke Raden Sugiri Rp1 miliar, setelah itu Rp500 juta, selain itu juga minta iPhone Red Edition, karena susah mencari saya kasih Rp20 juta," ujar Taufik.

Selain itu, Taufik juga mengatakan pemberian kepada pimpinan partai Gerinda yang harusnya Rp1 miliar menjadi Rp1,5 miliar.

"Terus Ketua DPRD Junaidi total itu Rp1 miliar, penyerahan lewat ajudanmya dan Erwin, kemudian Bunyana Rp2 miliar yang biasa dipanggil Atubun kakak dari Mustafa, lalu Zainudin Rp1,5 miliar," terang Taufik.

Taufik pun tak mengingat lagi sejumlah uang yang diserahkan untuk pengesahan pinjaman ke PT SMI, namun ia kaget jumlah permintaan lebih dari permintaan awal.

"Yang jelas total ada Rp10 miliar untuk SMI," tuturnya.

"Apakah setelah permintaan itu ada tandatangan?" tanya JPU Taufiq.

"Setelah itu sudah ada tandatangan," jawab Taufik.

Saat JPU Taufiq menyinggung soal RAPBD apakah ada permintaan juga, Taufik mengaku ada namun tak banyak.

"Kalau pembahasan RAPBD ada permintaan Rp500 juta diberikan kepada Sugiri, Natalis, dan Zainudin, dan ada permintaan Zainudin Rp50 juta untuk ongkos pulang dari Jakarta," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : KODIM LAMPUNG TIMUR SEGERA BANGUN DESA TERTINGGAL MELALUI TMMD