REI Lampung Imbau Pengembangan Patuhi Aturan Pemerintah dalam Pembangunan Perumahan
Ketua DPD REI Lampung Djoko Handoko Halim Santoso. Foto : Ria/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - DPD Real Estate Indonesia (REI) Lampung mengimbau kepada seluruh pengembangan perumahan untuk mematuhi perizinan dan mengikuti standar operasional prosedur yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan.
"Kita mengimbau kepada anggota REI kalau mau membangun ya harus patuhi perizinan. Jika berada di daerah resapan air, rawan longsor dan tidak diperbolehkan oleh pemerintah ya jangan di paksakan," kata Ketua DPD REI Lampung Djoko Handoko Halim Santoso saat dimintai keterangan, Kamis (11/2/2021).
Ia melanjutkan, jika perumahan didirikan di atas lahan yang memang bukan diperuntukkan untuk bangunan maka akan membahayakan para penghuni rumah tersebut.
Pihak pengembang juga diminta untuk bertanggungjawab jika terdapat hal yang tidak diinginkan terjadi dikemudian hari.
"Harus mendapatkan izin dari pemda setempat. Karena kalau di paksakan akan berbahaya untuk para penghuni nya. Ikuti aturan pemerintah kalau tidak boleh, tidak di izinkan, ya jangan," jelas Djoko.
Ia juga mengatakan jika setiap perumahan harus memiliki ruang terbuka hijau (RTH). Dimana dari 100 persen kapasitas hunian dimana 40 persen harus didirikan RTH yang berfungsi sebagai penghijauan.
"Setiap perumahan itu harus memiliki ruang terbuka hijau. Dimana 60 persen untuk bangunan dan 40 persen nya untuk RTH," katanya.
Di tengah pandemi Covid-19 ini, lanjutnya, permintaan masyarakat atas perumahan mengalami penurunan sekitar 30 hingga 40 persen. Sementara untuk kemampuan atau daya beli masyarakat juga mengalami penurunan hingga 80 persen. (*)
Video KUPAS TV : RATUSAN JUTA UANG RAKYAT HABIS BUAT BIKIN PERDA RTRW, TAPI KOK BANYAK YANG MELANGGAR... (BAGIAN 2)
Berita Lainnya
-
Lampung Matangkan Strategi Menuju Zero ODOL 2027, Siapkan STID di Pelabuhan Panjang
Kamis, 06 November 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia dan AMD Indonesia Gelar AMD Tech Gen 2025: Innovate, Learn, Lead!
Kamis, 06 November 2025 -
Dua Kali Ditunda, Kapal Dalom Kembali Dijadwalkan Beroperasi 11 November 2025
Kamis, 06 November 2025 -
UIN RIL dan Tomsk State University Sepakati Pembentukan Joint Research Laboratory Standar Halal
Kamis, 06 November 2025









