Pemkot Bandar Lampung Minta ASN Tidak Keluar Daerah Selama Libur Imlek

Surat edaran tentang Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi aparatur sipil negara pemkot Bandar Lampung selama libur imlek 202.
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Pemerintah Kota Bandar Lampung meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap berada di rumah dan tidak bepergian ke luar daerah selama libur tahun baru imlek 2021.
Hal ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI Nomor 4 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.
Imbauan ini bertujuan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi resiko Covid-19 yang disebabkan mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya.
Oleh karena itu ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung termasuk keluarganya, tidak diperkenankan untuk bepergian keluar daerah pada 12-14 Februari 2021.
Meskipun demikian, apabila ada ASN yang memiliki keperluan penting dan mendesak, maka bepergian ke luar daerah diperbolehkan asal mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
Selain itu ASN yang sudah mendapatkan izin juga wajib menerapkan protokol kesehatan dan memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 selama perjalanan.
Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga diminta untuk memastikan ASN pada unit kerjanya untuk mematuhi peraturan tersebut.
Jika ada ASN yang melanggar atau tidak mengindahkan surat edaran ini maka akan dikenakan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 dan Nomor 49 tahun 2018.
Untuk mencapai pencegahan penyebaran Covid-19, ASN juga diimbau untuk mengajak masyarakat umum di lingkungan rumahnya untuk mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak aman, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas. (*)
Berikut surat edaran tentang Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi aparatur sipil negara pemkot Bandar Lampung selama libur imlek 2021 :
Berita Lainnya
-
Profil Direksi BUMD Wahana Raharja dan LJU, Perpaduan Perbankan, Teknologi, dan Wirausaha
Kamis, 18 September 2025 -
Stok Menumpuk, Pemprov Lampung Desak Pemerintah Atur HET Tepung Tapioka
Kamis, 18 September 2025 -
Dengarkan Suara Pengguna Jasa, Pelindo Regional 2 Panjang Gelar Survey Kepuasan Pelanggan
Kamis, 18 September 2025 -
Fakultas Adab UIN RIL Siap Usulkan Prodi Baru
Kamis, 18 September 2025