Pemkot Bandar Lampung Minta ASN Tidak Keluar Daerah Selama Libur Imlek
Surat edaran tentang Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi aparatur sipil negara pemkot Bandar Lampung selama libur imlek 202.
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Pemerintah Kota Bandar Lampung meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap berada di rumah dan tidak bepergian ke luar daerah selama libur tahun baru imlek 2021.
Hal ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI Nomor 4 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.
Imbauan ini bertujuan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi resiko Covid-19 yang disebabkan mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya.
Oleh karena itu ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung termasuk keluarganya, tidak diperkenankan untuk bepergian keluar daerah pada 12-14 Februari 2021.
Meskipun demikian, apabila ada ASN yang memiliki keperluan penting dan mendesak, maka bepergian ke luar daerah diperbolehkan asal mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
Selain itu ASN yang sudah mendapatkan izin juga wajib menerapkan protokol kesehatan dan memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 selama perjalanan.
Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga diminta untuk memastikan ASN pada unit kerjanya untuk mematuhi peraturan tersebut.
Jika ada ASN yang melanggar atau tidak mengindahkan surat edaran ini maka akan dikenakan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 dan Nomor 49 tahun 2018.
Untuk mencapai pencegahan penyebaran Covid-19, ASN juga diimbau untuk mengajak masyarakat umum di lingkungan rumahnya untuk mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak aman, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas. (*)
Berikut surat edaran tentang Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi aparatur sipil negara pemkot Bandar Lampung selama libur imlek 2021 :
Berita Lainnya
-
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Pemprov Matangkan Peluncuran Lampung In Versi 2
Jumat, 19 Juni 2026 -
Lampung Terpilih Jadi Tuan Rumah Pekan Nasional Tani dan Nelayan XVIII Tahun 2029
Jumat, 19 Juni 2026








