Pemkot Bandar Lampung Minta ASN Tidak Keluar Daerah Selama Libur Imlek
Surat edaran tentang Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi aparatur sipil negara pemkot Bandar Lampung selama libur imlek 202.
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Pemerintah Kota Bandar Lampung meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap berada di rumah dan tidak bepergian ke luar daerah selama libur tahun baru imlek 2021.
Hal ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI Nomor 4 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.
Imbauan ini bertujuan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi resiko Covid-19 yang disebabkan mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya.
Oleh karena itu ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung termasuk keluarganya, tidak diperkenankan untuk bepergian keluar daerah pada 12-14 Februari 2021.
Meskipun demikian, apabila ada ASN yang memiliki keperluan penting dan mendesak, maka bepergian ke luar daerah diperbolehkan asal mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
Selain itu ASN yang sudah mendapatkan izin juga wajib menerapkan protokol kesehatan dan memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 selama perjalanan.
Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga diminta untuk memastikan ASN pada unit kerjanya untuk mematuhi peraturan tersebut.
Jika ada ASN yang melanggar atau tidak mengindahkan surat edaran ini maka akan dikenakan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 dan Nomor 49 tahun 2018.
Untuk mencapai pencegahan penyebaran Covid-19, ASN juga diimbau untuk mengajak masyarakat umum di lingkungan rumahnya untuk mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak aman, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas. (*)
Berikut surat edaran tentang Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi aparatur sipil negara pemkot Bandar Lampung selama libur imlek 2021 :
Berita Lainnya
-
Lampung Matangkan Strategi Menuju Zero ODOL 2027, Siapkan STID di Pelabuhan Panjang
Kamis, 06 November 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia dan AMD Indonesia Gelar AMD Tech Gen 2025: Innovate, Learn, Lead!
Kamis, 06 November 2025 -
Dua Kali Ditunda, Kapal Dalom Kembali Dijadwalkan Beroperasi 11 November 2025
Kamis, 06 November 2025 -
UIN RIL dan Tomsk State University Sepakati Pembentukan Joint Research Laboratory Standar Halal
Kamis, 06 November 2025









