• Senin, 13 Januari 2025

Kasus Sabu, Polda Lampung Tahan Oknum Jaksa RPN, Oknum Panitera dan ASN

Kamis, 11 Februari 2021 - 19.25 WIB
775

press rilis yang berlangsung di Mako Ditresnarkoba Polda Lampung. Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung akhirnya menetapkan RPN, seorang oknum jaksa, sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Selain RPN, polisi juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Yakni HY, oknum Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Gedong Tataan Pesawaran, AF oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Way Kanan dan RS warga sipil.

Usai dilakukan gelar perkara, penyidik Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung menetapkan keempatnya sebagai tersangka. Keempatnya pun langsung dilakukan penahanan.

Dalam press rilis yang berlangsung di Mako Ditresnarkoba Polda Lampung, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, didampingi Kasubdit 1 Narkoba, Kompol Hendriansyah, menjelaskan, kronologis penangkapan keempat tersangka.

Dimana, awalnya tim opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba yang dipimpin langsung Kasubdit, menangkap HY dan AF di parkiran RSUD Urip Sumoharjo pada 8 Februari 2021.

"Anggota subdit 1 mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di tempat yang dimaksud. Anggota langsung melakukan penyelidikan, dan mencurigai ada dua laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan di dalam mobil. Anggota langsung memeriksanya dan dilakukan penggeledahan, alhasil ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,17 gram di dalam bungkus klip," kata Pandra, Kamis (11/2/2021) sore.

Selanjutnya, tim opsnal melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan oknum jaksa RPN di rumahnya di daerah Sukabumi Bandar Lampung.

Di rumah RPN, petugas menemukan seperangkat alat isap sabu atau bong, enam bungkus klip sisa pakai, satu buah timbangan digital, satu buah plastik klip berisi biji ganja, satu buah korek gas yang dimodifikasi, dan delapan butir amunisi tajam.

"Dari pengakuan RPN kemudian dikembangkan dan berhasil mengamankan RS di daerah Sukarame. Dari RS, disita barang bukti berupa paket kecil sabu," jelas Pandra.

"Dan dari pengakuan RS, bahwa sabu itu didapatnya dari H yang kini masih dalam pengejaran petugas," sambung Pandra.

Keempat tersangka, kata Pandra, dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) jo132 ayat (1), Rengga dijerat pasal 112 ayat (1) sub 127 ayat (1), kemudian Roni dijerat pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) sub 127 ayat (1) jo 132 ayat (1) Uu nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana maksimal seumur hidup. 

Oknum Jaksa RPN sudah pernah ditangkap Polresta Bandar Lampung pada tahun 2018 atas kasus yang sama, yaitu narkoba. Namun, RPN dilepas dengan alasan direhabilitasi. Kala itu, RPN berdinas di Kejari Lampung Timur.

Setelah tertangkap oleh Polresta Bandar Lampung, RPN kemudian dimutasi ke Kejari Bengkulu. Kemudian dimutasi lagi ke Kejari yang ada di Papua, dan terakhir ke Kejari Pesawaran hingga akhirnya ditangkap Ditresnarkoba Polda Lampung. (*)


Video KUPAS TV : PENGAWASAN PERDA RTRW BANDAR LAMPUNG LEMAH, KAWASAN ZONA HIJAU ‘DIJARAH’ (BAGIAN 3)