Gaji PNS Kota Bandar Lampung Cair Hari Ini
Walikota Bandar Lampung, Herman HN saat dimintai keterangan. Foto : Rohmah/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Walikota Bandar Lampung, Herman HN mengatakan bahwa hari ini gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah bisa cair.
"Hari ini semua gaji akan dibayar, bukan hanya kota Bandar Lampung saja," ungkap Herman saat dimintai keterangan pada Kamis (11/2/2021).
Herman HN berkata bahwa keterlambatan ini disebabkan karena Dana Alokasi Umum (DAU) yang belum turun setelah ada kesalahan teknis dalam laporan keuangan.
"Ya keterlambatan DAU dari pusat. Jadi karena ada kesalahan dari tim keuangan, ada data yang kurang, sehingga dari pusat tidak mengeluarkan uangnya," jelas Herman.
Herman juga menambahkan bahwa Ia meminta pihak yang bersangkutan dalam pengurusan laporan pencairan gaji PNS ini, kedepannya agar dapat melakukan tugasnya dengan seksama agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali.
"Saya hanya mengingatkan keuangan aja, supaya kedepannya, syarat-syarat itu dipenuhi agar tidak ada keterlambatan lagi," pesannya.
Sebelumnya, total anggaran sekitar Rp80 miliar, untuk alokasi gaji 12.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung tertunda. Akibatnya gaji PNS mengalami keterlambatan.
Menurut Sekretaris Kota (Sekkot) Bandar Lampung Badri Tamam, tertundanya anggaran tersebut lantaran adanya sistem Operasional Prosedur (SOP) untuk tahun 2021 ini berubah dalam rangka transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dan lainnya, maka dalam hal ini Bandar Lampung belum memenuhi SOP itu. (*)
Video KUPAS TV : DUA EKOR BUAYA MUARA BERHASIL DITANGKAP WARGA KECAMATAN KETAPANG LAMSEL
Berita Lainnya
-
RS Urip Sumoharjo Ucapkan Selamat HUT ke-65 PT Jasa Raharja
Kamis, 01 Januari 2026 -
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari Driver Ojol di Bandar Lampung
Rabu, 31 Desember 2025 -
Driver Ojol Jadi Korban Tabrak Lari di Bandar Lampung, Kini Berjuang Pulih dan Cari Keadilan
Rabu, 31 Desember 2025 -
Libur Nataru, 39 Penumpang Tertinggal Kereta di Lampung Akibat Datang Terlambat
Rabu, 31 Desember 2025









