• Selasa, 13 Mei 2025

Tak Kapok, Oknum Jaksa RPN Kembali Diciduk Polisi Karena Narkoba

Rabu, 10 Februari 2021 - 16.14 WIB
563

Kasipenkum Kejati Lampung, Andrie W. Setiawan. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang oknum jaksa berinisial RPN kembali terjerat kasus Narkotika jenis sabu-sabu.

RPN yang diamankan pada Senin (8/2/2021) sore lalu di daerah Sukabumi, Kota Bandar Lampung, saat ini masih dilakukan pemeriksaan lanjutan di Kantor Direkrorat Reserse Narkoba Polda Lampung.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Andrie W. Setiawan, dalam press rilisnya yang diterima Kupastuntas.co, Rabu (10/2/2021) siang.

"Kami (Kejati Lampung) telah melakukan koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Lampung terkait informasi yang beredar bahwa ada penangkapan eks pejabat Kejari Bengkulu oleh Polda Lampung," kata Andrie.

"Hasil koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Lampung, kami mendapatkan informasi bahwa benar, telah diamankan RPN seoranh oknum jaksa yang pernah menjabat sebagai pejabat struktural di Kejari wilayah Bengkulu, yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika," sambung Andrie.

Dikatakan Andrie, dari koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Lampung, sejumlah barang bukti juga turut disita dari RPN yakni seperangkat alat isap sabu atau bong dan plastik sisa pakai sabu.

"Berdasarkan data kepegawaian terkini, bahwa RPN telah mendapat penugasan baru sebagai pejabat fungsional di wilayah Kejari Pesawaran Provinsi Lampung diwilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang sebelumnya RPN menjadi pejabat struktural pada Kejari Kaimana di Provinsi Papua Barat," beber Andrie.

Namun, kata Andrie, sampai saat ini Kejati Lampung belum mendapatkan SK Definitif dan Surat Perintah pelaksanaan tugas dari Kejati Papua Barat, sehingga masih berstatus pegawai pada Kejari di wiayah Papua Barat.

Kata Andrie, Kepala Kejati Lampung, Heffinur, menegaskan, tidak akan melindungi bagi siapapun pegawai kejaksaan maupun jaksa yang telah melakukan perbuatan tercela dalam tindak pidana Narkotika.

"Dan pimpinan sangat mendukung penindakan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Lampung. Untuk saat ini, kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari Ditresnarkoba Polda  Lampung selama 6 hari sejak RPN diamankan, untuk penetapan tindakan selanjutnya," tutup Andrie.

Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak Ditresnarkoba terkait penangkapan RPN.

Sebagaimana diketahui, penangkapan RPN bukan kali pertama. Sewaktu masih berdinas di Kejari Lampung Timur, RPN diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung pada 2018 silam. (*)

Editor :