Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyalahguna Sabu di Lampung Timur
Foto : Ist.
Lampung Timur, Kupastuntas.co - Anggota Reserse Narkoba Polres Lampung Timur mengamankan dua penyalahguna Narkoba jenis Sabu, kedua pelaku berinisial FY (25) dan ED (42) dibekuk di tempat berbeda, Rabu (10/2/2021).
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, didampingi Kasat Narkoba AKP Dennis Arya Putra, menjelaskan dua pelaku tersebut berdomisili berbeda, FY warga Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, sementara ED warga Kedaton, Kota Bandar Lampung.
Tersangka FY dibekuk diwilayah hukum Desa Purwosari, Kecamatan Batanghari Nuban, berikut barang bukti berupa plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu.
Sementara Tersangka ED ditangkap di wilayah hukum Desa Adirejo, Kecamatan Pekalongan, dengan barang bukti berupa 2 plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu, Pipa Kaca (Pirex), dan Senter.
Kedua tersangka dan seluruh barang buktinya, saat ini telah berada di Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Akan kami kembangkan lebih lanjut, untuk mengungkap peredaran Narkoba di wilayah Lampung Timur," tegas AKP Denis. (*)
Berita Lainnya
-
Gajah Jantan Ditemukan Mati di TNWK, Polisi Selidiki Penyebabnya
Senin, 22 Juni 2026 -
Satu Korban KM Arof Tenggelam di Lampung Timur Ditemukan Meninggal Dunia
Rabu, 17 Juni 2026 -
Belum Sehari Dilaporkan, Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Lampung Timur
Sabtu, 13 Juni 2026 -
Gudang Kasur dan Mebel di Lampung Timur Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai 1,5 miliar
Jumat, 12 Juni 2026








