Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyalahguna Sabu di Lampung Timur

Foto : Ist.
Lampung Timur, Kupastuntas.co - Anggota Reserse Narkoba Polres Lampung Timur mengamankan dua penyalahguna Narkoba jenis Sabu, kedua pelaku berinisial FY (25) dan ED (42) dibekuk di tempat berbeda, Rabu (10/2/2021).
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, didampingi Kasat Narkoba AKP Dennis Arya Putra, menjelaskan dua pelaku tersebut berdomisili berbeda, FY warga Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, sementara ED warga Kedaton, Kota Bandar Lampung.
Tersangka FY dibekuk diwilayah hukum Desa Purwosari, Kecamatan Batanghari Nuban, berikut barang bukti berupa plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu.
Sementara Tersangka ED ditangkap di wilayah hukum Desa Adirejo, Kecamatan Pekalongan, dengan barang bukti berupa 2 plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu, Pipa Kaca (Pirex), dan Senter.
Kedua tersangka dan seluruh barang buktinya, saat ini telah berada di Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Akan kami kembangkan lebih lanjut, untuk mengungkap peredaran Narkoba di wilayah Lampung Timur," tegas AKP Denis. (*)
Berita Lainnya
-
Suara Rakyat Sumatera Menggema di Lampung Timur, Bersatu Menolak Perampasan Tanah Rakyat
Senin, 08 September 2025 -
Kecelakaan Innova vs Honda Beat di Sribhawono Lamtim, Tiga Orang Kritis
Minggu, 07 September 2025 -
Soroti Konflik Agraria, Inayah Wahid: Negara Terus Sakiti Rakyat
Minggu, 07 September 2025 -
Temu Rakyat Sumatera: Satukan Kekuatan Lawan Perampasan Ruang Hidup
Sabtu, 06 September 2025