• Selasa, 13 Mei 2025

Plt Camat TBU: Aktivitas Masyarakat Harus Berhenti Pukul 20.00 WIB

Rabu, 10 Februari 2021 - 15.26 WIB
60

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Plt Camat Teluk Betung Utara (TBU) Sahriwansah, melakukan penanganan Covid-19 dengan menghentikan aktivitas warganya tepat pukul 20.00 WIB.

"Pemberlakuan pembatasan kegiatan ini dimulai pada tanggal 9 februari hingga 22 februari," kata Sahriwansah, Rabu (10/2/2021).

Sahriwansah menjelaskan, aturan tersebut dibuat setelah melakukan rapat penanganan Covid-19 tingkat kecamatan.

“Pembatasan aktivitas sosial ini diterapkan untuk mendukung upaya penanganan dan pencegahan kasus Covid-19,” lanjutnya.

Pembatasan aktivitas di Kecamatan TBU merupakan aturan yang diadopsi sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri No. 03 Tahun 2021 yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKPM) berbasis mikro.

Sahriwansah juga menegaskan, Lurah TBU harus bisa memahami daerah zona berisiko seperti zona hijau, orange, atau kuning di wilayah masing-masing.

"Jadi nantinya masing-masing lurah bisa mengelompokkan wilayah sesuai kriteria zona Covid-19 dan akan berimplikasi seberapa ketat tingkat aktivitasnya,” pungkasnya.

Terakhir, Ia mengatakan akan dibentuknya posko covid-19 agar nnatinya dipergunakan bagi masyrakat isolasi mandiri. (*)

Video KUPAS TV : PULUHAN ANGGOTA PBB LAMPUNG IKUTI PELATIHAN HUKUM DAN FISIK

Editor :

Berita Lainnya

-->