Pemkot Metro Anggarkan Belasan Miliar untuk Vaksinasi Covid-19

Walikota Metro Achmad Pairin saat diwawancarai. Foto : Arby/Kupastuntas.co
METRO, Kupastuntas.co - Sebanyak Rp 17,6 Miliar hasil Refocusing sebesar 4 persen yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2021 bakal digunakan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro untuk Vaksinasi Covid-19.
Hal itu disampaikan Walikota Metro Achmad Pairin. Ia menyebutkan, belum tersedianya anggaran vaksinasi Covid-19 dari Pemerintah Pusat mengharuskan pihaknya melakukan refocusing.
Hal tersebut sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat dan dilakukan seluruh pemerintah daerah di Indonesia, termasuk Kota Metro.
"Kegiatan vaksinasi belum teranggarkan oleh pusat, sehingga kita harus mengadakan refocusing di seluruh Indonesia termasuk di Metro. refocusing paling minim 4 persen dari anggaran itu harus dikurangi untuk kegiatan vaksinasi Covid-19. Kalau untuk teknis berapa kurangnya, dinas yang lebih paham. Jadi anggaran untuk vaksinasi, sosialisasi, dan lainnya sebagainya, diperlukan," ucapnya saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Rabu (10/2/2021).
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Walikota Metro, Djohan menambahkan, refocusing anggaran merupakan kebijakan dari pemerintah pusat yang mengharuskan daerah mengurangi anggaran yang dialokasikan sebagai sumber dana untuk vaksin.
"Ini aturan dari pusat, kita harus mengurangi anggaran, terutama sumber dana yang digunakan untuk vaksin. Penggunaannya pun macam-macam, baik itu untuk distribusi kegiatan maupun penanganan minimal empat persen. Nah, anggaran kan sudah kita sahkan. Jadi sumber dana yang kita alokasikan dari DAU dengan tidak menggangu kegiatan DAK atau DID," tandasnya.
Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Metro Supriyadi mengaku, refocusing anggaran tahun 2021 untuk vaksin sebanyak 4 persen atau sekitar 17,6 Miliar yang bersumber dari DAU.
Diketahui, Presiden Joko Widodo menginstruksikan para menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah untuk memprioritaskan program vaksinasi pada tahun anggaran 2021.
Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa refocusing rambu-rambunya adalah menunda atau membatalkan kegiatan-kegiatan yang dianggap tidak lagi relevan atau tidak dalam koridor prioritas seperti perjalanan dinas dan kegiatan lainnya yang tidak dapat dilakukan pada periode darurat untuk direalokasi. (*)
Berita Lainnya
-
Rektor UIN Raden Intan Lampung Dukung Gerakan Wakaf Pendidikan Islam
Senin, 18 Agustus 2025 -
PLN UID Lampung All Out, Dukung Laga Perdana di Kandang Bhayangkara FC Lampung
Senin, 18 Agustus 2025 -
Jaga Persatuan, Donald H Sihotang Ingatkan Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi Isu yang Tidak Jelas
Senin, 18 Agustus 2025 -
375.025 Narapidana Dapat Kado Remisi di HUT ke-80 RI
Senin, 18 Agustus 2025