DPRD Pesibar Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati 2016-2021

DPRD Pesibar Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati 2016-202. Foto : Ist.
Pesisir Barat, Kupastuntas.co - DPRD Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) menggelar rapat paripurna dengan agenda acara usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat masa jabatan 2016-2021, Rabu (10/02/2021)
Paripurna tersebut dipimpin oleh ketua DPRD Pesibar Nazrul Arif didampingi wakil ketua I Piddinuri, dihadiri Bupati dan Wakil bupati Agus Istiqlal-Erlina, Ketua KPU Pesibar Marlini, Ketua Bawaslu Pesibar Irwansyah, serta kepala OPD lingkup pemerintah kabupaten pesisir barat.
Dikesempatan itu, Nazrul Arif menyampaikan berdasarkan UUD no 23 tahun 2014 menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.
"Selanjutnya pasal 79 ayat 1 dijelaskan bahwa mekanisme pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diusulkan oleh pimpinan dprd kepada menteri dalam negeri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, untuk mendapatkan ketetapan pemberhentiannya," lanjut Nazrul Arif.
Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang kantor DPRD setempat itu, dihadiri 15 Anggota Legislatif, sementara 10 anggota yang lain tidak hadir dengan keterangan izin. (*)
Video KUPAS TV : SANGAT MISKIN, WARGA DESA SUMBEREJO TAK PERNAH DAPAT BANTUAN
Berita Lainnya
-
Ditetapkan Tersangka, Mahasiswa Pembunuh 2 Bocah di Pesibar Dibawa ke Polda Lampung
Jumat, 12 September 2025 -
Polisi Tangkap Pembunuh Dua Bocah di Pesibar, Pelaku Ternyata Mahasiswa
Jumat, 12 September 2025 -
Basement Kantor Pemkab Pesisir Barat Masih Tergenang, Tim Gabungan Evakuasi Kendaraan
Selasa, 09 September 2025 -
Sedot Sisa Banjir di Kantor Bupati Pesibar, Damkar Siapkan 2 Mesin Pompa Air
Senin, 08 September 2025