ASN Lampung Dilarang Bepergian Keluar Daerah Saat Libur Imlek
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat dimintai keterangan, Rabu (10/2/2021). Foto : Ria/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Lampung dilarang untuk melakukan perjalanan keluar daerah selama libur nasional tahun baru Imlek 2572 Kongzili. Larangan tersebut bertujuan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
"Saya sudah buat edaran larangan ASN keluar daerah. Jika masih ditemukan, laporkan ke saya akan saya tindak lanjuti," kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat dimintai keterangan, Rabu (10/2/2021).
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, larangan tersebut menindaklanjuti adanya Surat Edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Menurutnya, upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 bukan lagi 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) melainkan ada tambahan 2M yakni (menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas).
"Karena menurut data statistik setiap kali habis libur panjang kasus Covid-19 selalu mengalami kenaikan. Karena ini libur Imlek yang juga long weekend dikhawatirkan banyak orang bepergian," tutur Fahrizal.
Ia melanjutkan, khususnya untuk ASN dirinya mengaku jika sudah menerbitkan surat edaran dan sudah dilanjutkan ke pejabat Eselon II serta Sekretaris Daerah di semua Kabupaten/Kota di Lampung.
"Untuk ASN sudah ada surat edaran dan sudah di sebar ke eselon II agar mereka mengendalikan staf nya supaya tidak melakukan perjalanan keluar daerah. Serta sudah dikomunikasikan dengan seluruh Sekda Kabupaten/Kota untuk di sosialisasikan," kata Fahrizal.
Ia melanjutkan, jika ASN dalam keadaan mendesak dan terpaksa harus melakukan perjalan keluar daerah maka harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.
"ASN boleh keluar daerah namun harus mendapatkan izin kepada PPK. Mungkin saja ada keperluan yang sangat mendadak itu di mungkin kan tapi harus dengan izin dan pengendalian," jelas Fahrizal.
Fahrizal juga meminta kepada Kabupaten/Kota untuk melakukan pengetatan wilayah tingkat mikro untuk menekan kasus Covid-19 sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat. (*)
Video KUPAS TV : DUA EKOR BUAYA MUARA BERHASIL DITANGKAP WARGA KECAMATAN KETAPANG LAMSEL
Berita Lainnya
-
PLN UID Lampung Sabet Predikat Badan Publik Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025
Selasa, 09 Desember 2025 -
Soal OTT Anggota DPRD, LCW Desak KPK Ungkap Jaringan Suap APBD di Lampung Tengah
Selasa, 09 Desember 2025 -
Kisruh Bansos, Pamong Desa di Tanjung Bintang Lamsel Dibacok Warga
Selasa, 09 Desember 2025 -
Hindari Antrean, Pertamina Pastikan Pemerataan BBM di Setiap SPBU Lampung
Selasa, 09 Desember 2025









