248 Kg Ganja Disita BNNP Lampung, Dikendalikan Napi Lapas Rajabasa
Press rilis di kantor BNNP Lampung, Rabu (10/2/2021). Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menangkap tiga orang yang merupakan jaringan narkoba jenis daun ganja.
Dua orang kurir ditangkap petugas berikut seorang narapidana (Napi) yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Bandar Lampung.
Barang bukti yang disita sebanyak 248 kilogram (Kg) yang per bungkusnya 1 Kg. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit mobil dan lima unit handphone.
Adapun identitas ketiga pelaku, yakni Ahmad Sawaludin (28) seorang supir asal Metro dan Habib Ramadhan (20), warga Bandar Lampung. Keduanya diringkus di Jalan Airan, Way Hui, Jati Agung. Sedangkan Heri Susilo (26), dijemput dari Lapas Rajabasa karena menjalani hukuman 15 tahun penjara atas kasus narkoba.
Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Jafriedi mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada pengendali yang memesan truk guna mengangkut barang haram tersebut ke Pulau Jawa.
Petugas BNNP pun langsung melakukan penyelidikan dengan mengkroscek jaringan tersebut.
"Kita tangkap tanggal 6 Februari 2021 malam di Jalan Airan, Way Hui, Lampung Selatan. Keduanya ditangkap saat hendak mengambil ganja tersebut untuk di bawa ke Pulau Jawa," kata Jafriedi, saat press rilis di kantor BNNP Lampung, Rabu (10/2/2021) sore.
"Barang ini (ganja) jaringan Aceh, di bawa ke Lampung oleh dua pelaku inisial TN dan TM (DPO). Ganja tersebut disimpan di gudang di Way Halim. Kemudian ratusan Kg ganja tersebut akan dipindahkan ke truk dan hendak diambil kurir, rencananya akan disamarkan dengan sayuran," sambung Jafriedi.
Usai menangkap keduanya, lanjut jenderal bintang satu ini, anggotanya melakukan pengembangan hingga akhirnya dapat mengamankan Heri dari dalam Lapas.
"Tercatat sudah sekitar 4 kali Heri mengendalikan barang haram tersebut dari dalam penjara," sebutnya.
Apakah ada keterlibatan pihak lainnya, termasuk oknum pegawai Lapas, Jafriedi belum bisa memastikan.
"Masih diperiksa dan dikembangkan, termasuk mengejar DPO lainnya," tegasnya. (*)
Video KUPAS TV : TERLILIT KASUS UTANG, SEORANG IBU DI METRO DIVONIS BEBAS!
Berita Lainnya
-
RS Urip Sumoharjo Resmikan Kamar Rawat Inap Pesona Alam 4
Jumat, 19 Desember 2025 -
RS Urip Sumoharjo Raih Penghargaan atas Komitmen Jaminan Kesehatan
Jumat, 19 Desember 2025 -
LBH DLN Ajak Publik Membaca Ulang Relasi Hukum, Kekuasaan dan Keadilan
Jumat, 19 Desember 2025 -
Disnaker Lampung Mulai Bahas UMP 2026, Kenaikan Diproyeksikan 3,78 Hingga 5,87 Persen
Jumat, 19 Desember 2025









