Sadis, Begini Cara Ibu Kandung Bersama Selingkuhannya Habisi Nyawa Sang Bayi
Press release Polsek Telukbetung Selatan. Foto : Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aparat Polsek Telukbetung Selatan bergerak cepat dalam mengungkap kasus pembunuhan seorang bayi berusia sembilan bulan yang ditemukan tak bernyawa di sebuah kamar kontrakan di Gang Cendana, Bumi Waras, Bandar Lampung, pada Senin (8/2/2021).
Polisi berhasil meringkus dua orang tersangka di tempat persembunyiannya di daerah Lampung Selatan. Parahnya lagi, salah satu tersangka merupakan ibu kandung korban berinisial AO (35). Selain itu, Polisi juga menangkap selingkuhan AO yakni MA (43).
Dalam ekspos yang digelar di Mapolsek Telukbetung Selatan, Kapolsek Kompol Hari Budianto, menjelaskan, bahwa pembunuhan yang dilakukan AO bersama MA, terbilang sadis.
"Jadi, korban (bayi) awalnya dicekoki air ramuan dari gula merah. Pada percobaan pertama dan kedua gagal, karena korban masih hidup. Nah, pada percobaan ketiga, korban dicekoki pakai air ramuan yang dicampur minyak fanbo (minyak dukun)," kata Hari, Selasa (9/2/2021).
Dikatakan Hari, upaya tersebut (dicekoki ramuan) dilakukan oleh kedua tersangka seolah-olah tidak ada unsur kekerasan terhadap korban.
"Jadi tidak ada kekerasan, hanya memberikan tekanan (pijatan) kuat di dada bayi. Ini pembunuhan sadis," jelas Kapolsek.
Hasil dari pemeriksaan kedua tersangka, lanjut Kapolsek, mereka tega membunuh sang bayi lantaran takut hubungan perselingkuhan keduanya terbongkar.
"Jadi yang merencanakan pembunuhan sang bayi adalah MA, karena MA takut hubungannya dengan AO diketahui oleh keluarga dan tetangga. Sehingga MA membujuk AO untuk menghabisi nyawa bayi itu," beber Kapolsek.
Kedua tersangka, kata Hari, berselingkuh sejak korban dalam kandungan usia lima bulan. Awalnya, AO curhat ke MA terkait masalah rumah tangganya dengan suami sahnya AO.
"Karena omongan tetangga sekitar bilang kalau anak AO itu mirip MA. Malu, maka yang bersangkutan muncul niat membunuh korban. Rencana itu (pembunuhan) sudah direncanakan sejak dua bulan sebelumnya. Pembunuhan dilakukan dengan cara menitipkan sang bayi dirumah kontrakan temannya MA, di gang Cendana 3 Bumi Waras, setelah sebelumnya dicekoki ramuan," sebut Hari.
Ditegaskan Kapolsek, bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana. Yakni Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat 4 UU Perlindungan Anak.
"Selain Pasal pembunuhan berencana, kita jerat juga dengan Pasal perlindungan anak," tegas Kapolsek. (*)
Video KUPAS TV : PEMOTOR KEPERGOK BUANG SABU DI DEKAT POS POLISI, LANGSUNG DIRINGKUS!
Berita Lainnya
-
SEA Games 2025 Berakhir, Indonesia Jadi Runner-up Koleksi 333 Medali
Minggu, 21 Desember 2025 -
Amankan Kelistrikan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, PLN UP3 Metro Gelar Apel Siaga
Minggu, 21 Desember 2025 -
Ingatkan Ruang Gerak Kota Kian Terbatas, APEKSI Dorong Kebijakan Nasional Lebih Kontekstual
Sabtu, 20 Desember 2025 -
Gubernur Lampung: Kota yang Bertahan adalah Kota yang Mau Belajar dan Berani Berubah
Sabtu, 20 Desember 2025









