• Senin, 21 Juli 2025

Penangguhan Penahanan Advokat DS Belum Dikabulkan, Polisi Kirim SPDP

Selasa, 09 Februari 2021 - 14.28 WIB
241

Sekretaris Pengawas DPC Peradi Bandar Lampung, Alvian (memegang kertas), saat dimintai keterangan Selasa (9/2/2021). Foto : Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengajuan penangguhan penahanan oleh DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandar Lampung untuk tersangka DS, belum dkabulkan penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

DS yang berprofesi sebagai advokat bersama kliennya SB diperiksa pada 5 Februari 2021. Usai melakukan serangkaian pemeriksaan hingga gelar perkara, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, terkait penutupan jalan terminal kemiling.

DS dan SB disangkakan dengan pasal 192 KUHP. Bunyi pasal tersebut yakni barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membuat tak dapat dipakai bangunan untuk lalu-lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air.

Atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, bila perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu-lintas. Kemudian, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, bila perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu-lintas dan mengakibatkan orang mati. 

"Kami datang untuk mendapatkan kesimpulan, ternyata kami mendapatkan SPDP (Surat Diperintah Dimulainya Penyidikan), artinya permohonan (penangguhan penahanan) kami gagal, nggak dikabulkan," kata Sekretaris Pengawas DPC Peradi Bandar Lampung, Alvian, Selasa (9/2/2021).

Terkait penolakan tersebut, kata Alvian, Peradi belum mengambil langkah selanjutnya, mengingat persoalan tersebut akan dibahas dan dikaji terlebih dahulu secara kolektif.

"Akan kita bahas bersama, langkah-langkah lain, kita akan koordinasi dengan Ketua Peradi," jelasnya.

Disinggung penetapan tersangka dan perbuatan yang disangkakan kepada DS dan SB oleh penyidik, usai adanya laporan dari Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Peradi enggan masuk ke pokok perkara.

"Untuk pokok perkara kita belum bisa bicara banyak, itu kewenangan penyidik, kami membela beliau karena dia (DS) seroang advokat, yang diangkat oleh Pengadilan Negeri, kami bekerja berdasarkan Undang-undang Advokat, untuk pokok perkara biar nanti dipersidangan," sebutnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana, membenarkan belum dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan oleh penyidik.

"Permohonan penangguhan penahanan, berdasarkan hasil gelar perkara, dan penilaian subjektif penyidik, belum dikabulkan," ucap Resky.

Sedangkan SPDP perkara tersebut, kata Resky, sudah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

"SPDP sudah kami kirimkan ke Kejaksaan," jelasnya. (*)

Video KUPAS TV : MELIHAT DARI DEKAT PEMAKAMAN PASIEN COVID 19 ASAL LAMPUNG TIMUR

Editor :