Kepala BPKAD Wilson : Pencairan Gaji PNS Minggu Ini Selesai
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, Wilson Paisol saat dimintai keterangan. Foto : Ragil/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Permasalahan keterlambatan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandar Lampung akhirnya menemui titik terang.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, Wilson Paisol mengatakan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan RI menjelaskan bahwa rekomendasi pencairan gaji PNS sedang dilakukan.
"Jawaban dari teman-teman Kementerian Keuangan insyaallah dalam minggu ini selesai," kata Wilson saat diwawancarai, Selasa (09/02/2021).
Wilson menambahkan, untuk masalah laporan mengenai gaji PNS sudah diselesaikan pada Selasa (2/02/2021) kemarin.
"Pada 2 februari kemarin, kita sudah selesaikan segala macam kekurangan mengenai gaji PNS tersebut. Jadi tidak ada lagi masalah atau kendala lagi tinggal tunggu prosesnya saja," tutup Wilson.
Sebelumnya, total anggaran sekitar Rp80 miliar, untuk alokasi gaji 12.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung tertunda. Akibatnya gaji PNS mengalami keterlambatan.
Menurut Sekretaris Kota (Sekkot) Bandar Lampung Badri Tamam, tertundanya anggaran tersebut lantaran adanya sistem Operasional Prosedur (SOP) untuk tahun 2021 ini berubah dalam rangka transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dan lainnya, maka dalam hal ini Bandar Lampung belum memenuhi SOP itu. (*)
Video KUPAS TV : TERLILIT KASUS UTANG, SEORANG IBU DI METRO DIVONIS BEBAS!
Berita Lainnya
-
25 ABK KM Maulana yang Selamat Dipulangkan ke Jakarta, Berikut Ini Daftar ABK Selamat dan Hilang
Minggu, 21 Desember 2025 -
Syanada Persembahkan 'Wahai Bunda', Lagu Penuh Cinta untuk Ibu di Hari Ibu
Minggu, 21 Desember 2025 -
SEA Games 2025 Berakhir, Indonesia Jadi Runner-up Koleksi 333 Medali
Minggu, 21 Desember 2025 -
Amankan Kelistrikan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, PLN UP3 Metro Gelar Apel Siaga
Minggu, 21 Desember 2025









