• Minggu, 12 Januari 2025

Dijanjikan Diberi Proyek Sumur Bor, Oknum ASN di Lampura Tipu Korban Hingga Rp 75 Juta

Selasa, 09 Februari 2021 - 22.04 WIB
402

Tersangka SW saat diamankan di Sat Reskrim Polres Lampung Utara. Foto: Riki/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Utara mengamankan SW (45), seorang Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) , pelaku penipuan modus menawarkan proyek pekerjaan sumur bor, dan meminta uang kepada korban sebesar Rp75 juta.

Pelaku merupakan warga Perum Puri Tirtayasa Indah Blok E-2 Kelurahan Sukabumi Indah Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, ditangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana, pada Selasa (09/02/2021).

Kasat Reskrim, AKP Gigih Andri Putranto mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan korban Abdullah, warga Kota Alam Kotabumi dengan Nomor : LP /35 / B / I / 2021 / Polda Lampung / RES LU, tanggal 13 Januari 2021.

Pelaku datang ke Polres Lampung Utara untuk memenuhi panggilan penyidik. Kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, lalu ditetapkan sebagai tersangka.

"Selanjutnya tersangka kita amankan di Sat Reskrim Polres Lampung Utara," kata AKP Gigih.

Kronologis kejadian, dimana pelaku menawarkan proyek pekerjaan sumur bor dan meminta uang kepada korban sebesar Rp75 juta dan memberikan SPK kepada korban, serta menjanjikan akan diberikan pekerjaan tersebut.

"Namun sampai saat ini pekerjaan itu tidak ada, dan uang korban tidak dikembalikan oleh pelaku," ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 3 rangkap SPK, 1 lembar surat pernyataan dan 1 lembar kwitansi.

Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Drs. Lekok, M.M membenarkan bahwa SW merupakan ASN di lingkungan Pemkab Lampung Utara

"Terkait kabar diamankannya SW saya juga baru tahu, yang jelas Dia itu terakhir bertugas di Dinas Ketahanan Pangan," ujar Lekok.

Sekda juga menambahkan, kalau kasus penipuan yang disangkakan artinya sifatnya pribadi masing-masing.

"Kita serahkan saja proses hukum selanjutnya dengan pihak berwenang," terangnya. (*)


Video KUPAS TV : DUA EKOR BUAYA MUARA BERHASIL DITANGKAP WARGA KECAMATAN KETAPANG LAMSEL