Dijanjikan Diberi Proyek Sumur Bor, Oknum ASN di Lampura Tipu Korban Hingga Rp 75 Juta
Tersangka SW saat diamankan di Sat Reskrim Polres Lampung Utara. Foto: Riki/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Utara mengamankan SW (45), seorang Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) , pelaku penipuan modus menawarkan proyek pekerjaan sumur bor, dan meminta uang kepada korban sebesar Rp75 juta.
Pelaku merupakan warga Perum Puri Tirtayasa Indah Blok E-2 Kelurahan Sukabumi Indah Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, ditangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana, pada Selasa (09/02/2021).
Kasat Reskrim, AKP Gigih Andri Putranto mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan korban Abdullah, warga Kota Alam Kotabumi dengan Nomor : LP /35 / B / I / 2021 / Polda Lampung / RES LU, tanggal 13 Januari 2021.
Pelaku datang ke Polres Lampung Utara untuk memenuhi panggilan penyidik. Kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, lalu ditetapkan sebagai tersangka.
"Selanjutnya tersangka kita amankan di Sat Reskrim Polres Lampung Utara," kata AKP Gigih.
Kronologis kejadian, dimana pelaku menawarkan proyek pekerjaan sumur bor dan meminta uang kepada korban sebesar Rp75 juta dan memberikan SPK kepada korban, serta menjanjikan akan diberikan pekerjaan tersebut.
"Namun sampai saat ini pekerjaan itu tidak ada, dan uang korban tidak dikembalikan oleh pelaku," ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 3 rangkap SPK, 1 lembar surat pernyataan dan 1 lembar kwitansi.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Drs. Lekok, M.M membenarkan bahwa SW merupakan ASN di lingkungan Pemkab Lampung Utara
"Terkait kabar diamankannya SW saya juga baru tahu, yang jelas Dia itu terakhir bertugas di Dinas Ketahanan Pangan," ujar Lekok.
Sekda juga menambahkan, kalau kasus penipuan yang disangkakan artinya sifatnya pribadi masing-masing.
"Kita serahkan saja proses hukum selanjutnya dengan pihak berwenang," terangnya. (*)
Video KUPAS TV : DUA EKOR BUAYA MUARA BERHASIL DITANGKAP WARGA KECAMATAN KETAPANG LAMSEL
Berita Lainnya
-
Pembunuh Sadis di Sukau Lampung Barat Terancam Hukuman Mati
Senin, 02 Maret 2026 -
Mantan Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Divonis 8,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pagar Rumdis
Kamis, 26 Februari 2026 -
Dua Tahanan Kabur Polres Way Kanan Kembali Ditangkap, Lima Masih Diburu
Selasa, 24 Februari 2026 -
Kurir Sabu 17,29 Kg Dibekuk di Exit Tol Bakauheni, Diupah Rp170 Juta Sekali Kirim
Kamis, 19 Februari 2026









