Terkait Perumahan di Kawasan Resapan Air, Lurah : Pengembang Belum Izin dengan Kelurahan

Perumahan di Kelurahan Sukadanaham, Kecamatan Tanjung Karang Barat yang dibangun di sekitar perbukitan. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengembang perumahan tidak pernah meminta izin dari lurah setempat saat akan memulai pembangunan. Dampaknya, tidak sedikit kawasan resapan air yang kini beralih fungsi menjadi lokasi perumahan.
Lurah Sukadanaham, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Ferdianasari, menyayangkan sikap pengembang yang akan membangun perumahan tidak pernah izin ke kelurahan.
"Seharusnya izin dari bawah dulu, ini tahu-tahu sudah dibangun, nggak tahu izinnya dari mana. Saya tanyakan izinnya, katanya mereka izinnya langsung ke dinas terkait," kata Ferdianasari, Jumat (5/2/2021).
Baca juga : Kondisi Kawasan Resapan Air di Empat Kecamatan Kota Bandar Lampung Kritis
Ia mengakui, saat ini di wilayahnya mulai dibangun banyak perumahan, seperti Perumahan Puri Saujana 8, Perumahan Griya Abdi dan beberapa perumahan lainnya.
“Sebagian dari Perumahan CitraLand juga masuk wilayah Sukadanaham, yang sedang dalam proses pembangunan saat ini. Rencananya kita akan panggil pengembang dan dihadiri camat, RT dan lainnya untuk membahas fasum, karena itu sangat riskan. Karena Sukadanaham masuk kawasan resapan air," lanjutnya.
Ketua RT 2 lingkungan 2 Sukadanaham, Andi mengatakan, sebagian pengembang perumahan sudah mendapatkan izin dari masyarakat, tapi tidak semua.
“Yang pasti saya sendiri tidak menandatangani berkas izin. Saya tidak tahu, biasanya mereka punya izin dari dinas terkait, sehingga mereka berani mendirikan bangunan itu," ujar Andi.
Sementara itu, Lurah Beringin Raya, M. Arif mengatakan, ada pembangunan perumahan, ruko, gudang dan pabrik di wilayahnya.
“Kalau gudang milik PT Sinar Waluyo. Perumahan ada yang subsidi, juga ada yang komersil. Belum ada pembangunan perumahan baru, semua sudah ditempati oleh warga,” ungkap Arif.
Menurut Arif, semua izin pembangunan ada di Pemkot. “Kelurahan sudah tidak dilibatkan lagi. InsyaAllah di Beringin Raya aman, meskipun daerahnya naik turun tebing dan lembah. Karena kontur tanahnya asli seperti itu. Tidak ada tanah timbunan atau diuruk," lanjut Arif.
Camat Kemiling, Socrat Paringgo Dani menerangkan, pengembang yang akan membuat perumahan di Kecamatan Kemiling mengurus izin teknis di Pemkot Bandar Lampung.
“Paling dalam pelaksanaan pembangunan yang harus dipantau, agar sesuai dengan izin yang diberikan," ujar Socrat.
Menurutnya, camat dan lurah rutin melakukan monitoring di lapangan. Jika ditemukan pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan izin, segera dilaporkan ke Pemkot Bandar Lampung. (Sri/Ria)
Video KUPAS TV : JALAN PASAR PATOK WAY PANJI RUSAK PARAH, BANYAK LUBANG DAN TERENDAM BANJIR!
Berita Lainnya
-
Masyarakat Tanggamus Ngadu ke Irham Jafar Soal SK Pelepasan Kawasan yang Tak Kunjung Turun
Minggu, 20 Juli 2025 -
Wamensos Pastikan Seluruh Kebutuhan Siswa Sekolah Rakyat Terpenuhi
Minggu, 20 Juli 2025 -
1.308 Musisi Lampung Pecahkan Rekor MURI dalam Saburai Grand Jam 2025
Minggu, 20 Juli 2025 -
PLN UID Lampung Hadirkan Inovasi HSSE Command Center, Langkah Merdeka Menuju Zero Accident
Minggu, 20 Juli 2025