• Senin, 12 Mei 2025

Tak Kapok, Oknum PNS Provinsi Ini Kembali Diringkus Polresta Bandar Lampung

Senin, 08 Februari 2021 - 15.40 WIB
215

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian dari pelaku. Foto : Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - YHW (51) seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Dinas di Provinsi Lampung, kembali harus berurusan dengan pihak berwajib.

YHW yang merupakan warga Tanjungseneng, Kota Bandar Lampung ini ditangkap untuk ketiga kalinya oleh anggota Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Zainul, mewakili Kapolresta Kombes Pol Yan Budi Jaya, mengatakan, bahwa YHW diamankan dirumahnya pada Minggu (7/2/2021) malam, tanpa perlawanan.

"Dia (YHW) kita amankan di rumahnya di jalan Cendana Perum Cemara Indah Kelurahan Tanjungseneng," kata Zainul, Senin (8/2/2021).

Dari penggerebekan di rumah tersangka YHW, kata Zainul, ditemukan barang bukti berupa dua plastik klip kecil sisa sabu, 15 plastik klip bening dan seperangkat alat isap sabu atau bong.

Zainul menjelaskan, penangkapan tersangka YHW berdasarkan informasi yang didapat Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung, bahwa di tempat alamat yang dimaksud sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi  narkotika.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim opsnal langsung menuju TKP untuk melalukan penyelidikan. Alhasil kita langsung gerebek rumah tersangka dan langsung mengamankannya dan dilakukan penggeledahan," jelas Zainul.

Selanjutnya, sambung Zainul, tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dikatakan Zainul, bahwa tersangka YHW sudah pernah ditangkap dua kali atas kasus yang sama. 

"Ini penangkapan untuk ketiga kalinya. Jadi dia ini residivis," sebutnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka YHW nakal dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Editor :