• Kamis, 03 Oktober 2024

Kuasa Hukum KPU Lamteng : Gugatan Pemohon di MK Tidak Dapat Diterima

Senin, 08 Februari 2021 - 15.19 WIB
703

Suasan sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Lampung Tengah (Lamteng) 2020 secara daring.

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Lampung Tengah (Lamteng) 2020 dilaksanakan dengan agenda mendengarkan pernyataan termohon yaitu kuasa hukum dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamteng pada Senin (8/2/2021).

Menurut pantauan Kupastuntas.co pada kanal Youtube milik Mahkamah Konstitusi (MK) RI, tim kuasa hukum KPU Lamteng, Rojali Umar menjelaskan alasan mengenai laporan permohonan pemohon yang tidak perlu ditindaklanjuti lagi.

"MK tidak berwenang mengadili permohonan karena pemohon mengabaikan dan tidak mempedomani ketentunan yg diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 tahun 2020, pemohon hanya mendalilkan tentang TSM (Terstruktur, Sistematis, Masif)," buka Rojali pada Sidang PHP Bupati Kabupaten Lamteng yang dilakukan secara live tersebut.

Kemudian, Rojali menjelaskan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam gugatan ambang batas parlemen.

"Jumlah penduduk Lamteng lebih dari 1 juta, sehingga berlaku perhitungan ambang batas sebesar 0,5 persen. Tapi, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena sudah melebihi ambang batas hukum yaitu sebesar 20,8 persen," ungkap Rojali.

Ia juga menjelaskan pada poin berikutnya bahwa dalam permohonan, terdapat ketidaksesuaian hasil dari rumusan dalil dalam surat gugatan (Posita) dan hal yang dimintakan penggugat kepada hakim untuk dikabulkan (Petitum).

"Di dalam Posita mendalilkan keberatan atas hasil perhitungan suara yg dilakukan termohon pada Kabupaten Lamteng, namun di dalam Petitum memohon MK membatalkan keputusan KPU Lamsel, padahal termohon adalah Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Lamteng," lanjutnya.

Rojali melanjutkan, hingga pada poin ini tim kuasa hukum pasangan calon nomor 2 mengatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima. "Sehingga, laporan permohonan pemohon tidak dapat diterima," katanya.

Lalu Rojali melanjutkan dengan membacakan jawaban mengenai dugaan pelanggaran TSM yang dilakukan oleh Musa-Dito. 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi berwenang untuk menindaklanjuti laporan mengenai pelanggaran TSM dan Bawaslu Provinsi Lampung telah melakukan pemeriksaan.

"Mengutip pertimbangan Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung menyatakan bahwa terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran TSM," katanya.

Ia juga menambahkan bahwa keputusan tersebut juga sudah diperkuat dengan keputusan Bawaslu RI.

"Keputusan Bawaslu dikuatkan keputusan bawaslu RI tanggal 26 Januari 2021, yang amarnya berbunyi menyatakan menolak keberatan pelapor dan menguatan putusan Bawaslu Provinsi Lampung, maka dengan sangat jelas pemohon tidak dapat membuktikan laporan pengaduannya terhadap nomor urut 2," ucapnya. (*)

Video KUPAS TV : JALAN BETON DI LAMPUNG SELATAN BARU SEUMUR JAGUNG SUDAH RETAK..

Editor :