• Kamis, 03 Oktober 2024

KPU Lamsel: Gugatan Paslon Hipni-Melin Tak Penuhi Syarat Formil

Senin, 08 Februari 2021 - 16.58 WIB
86

Sidang sengketa PHP Lampung Selatan di Mahkamah Konstitusi, Senin (08/02/2021). Foto: Sule/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan, menyebut sengketa dari pasangan calon (Paslon) Hipni-Melin nomor surat akta 47/PAN.MK/ARPK/012021 tidak memenuhi syarat formil.

Kuasa hukum KPU Lamsel, Rozali Umar mengatakan, pihaknya selaku termohon, menegaskan perbaikan permohonan termohon sudah melampaui waktu, dimana batas waktu maksimal perbaikan yakni 22 Desember. 

Menurutnya, gugatan termohon tidak memenuhi syarat formil sesuai dengan Peraturan P MK nomor 6 tahun 2020, kedudukan termohon menegaskan bahwa pemohon tidak mempunyai legal standing. Karena melampaui ambang batas peraturan undangan-undangan. 

"Karena jumlah penduduk di Lampung Selatan lebih 1 juta, maka berlaku ambang batas 0,5 persen, bila disuarakan menjadi 2213 suara. Namun dalam fakta-fakta nya selisih mencapai 23.528 suara. Sehingga tidak memenuhi syarat formil," ungkap Rozali, dalam persidangan, Senin (08/02/2021).

Sementara untuk pokok gugatan tentang adanya anggota KPPS di kecamatan Candi Emas yang bernama A Rozak tercantum sebagai MC dalam acara kampanye. Setelah diklarifikasi yang bersangkutan tidak menghadiri kampanye, dan telah memberikan sanksi.

"Maka tidak benar KPPS melakukan kecurangan sehingga mempengaruhi perolehan suara pemohon," ujarnya.

Dengan jawaban di atas, Rozali memohon kepada majelis untuk mengabulkan seluruhnya. Kemudian menolak permohonan pemohon seluruhnya. Menyatakan benar dan berlaku keputusan penetapan Paslon terpilih KPU Lamsel, menetapkan SK perolehan suara yang benar dengan perolehan suara Paslon 1. 159.987, Paslon 2. 146.115, dan Paslon 3 136.459 suara.

"Demikian jawaban dari kami, kami mohon kepada majelis hakim, memutuskan seadil-adilnya," ujarnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Lampung Selatan, Hendra Fauzi sebagai pihak pemberi keterangan mengatakan, mengenai perkara penetapan rekapitulasi Bawaslu memberikan keterangan, dalam pengawasan Bawaslu, proses rekapitulasi tingkat kabupaten dilaksanakan selama 3 hari, 4 PPK, 12 PPK di hari kedua, hari ketiga 1 PPK kecamatan Natar, KPU Lamsel menetapkan hasil rekapitulasi. 

Kemudian Terhadap hal perkara KPPS kecamatan Candimas, Bawaslu Lamsel telah memberikan surat imbauan, dan pada rapat pleno saksi Paslon 03 mengajukan keberatan. Kemudian Bawaslu Lamsel merekomendasikan ke KPU Lamsel dan telah ditindak-lanjuti.

"Terkait permohonan keterlibatan ASN yang mendapatkan surat tugas Bupati Lamsel, Bawaslu tidak menemukan dugaan pelanggaran. Namun keterangan tambahan bahwa dalam dugaan Netralitas ASN, Bawaslu Lamsel telah menangani netralitas ASN sebanyak 4 perkara dan telah di registrasi dan direkomendasikan KASN, serta diberikan sanksi," terangnya. (*)


Video KUPAS TV : TERLILIT KASUS UTANG, SEORANG IBU DI METRO DIVONIS BEBAS!