• Kamis, 03 Oktober 2024

KPU dan Bawaslu Pesibar Kompak Sebut Gugatan Pemohon di MK Patut Ditolak

Senin, 08 Februari 2021 - 13.16 WIB
729

Suasan Sidang di MK untuk sengketa PHP Pesisir Barat yang dilaksana MK melalui Daring dichanel Youtobe, Senin (08/02/2021).

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Sidang lanjutan Perselisihan Hasil PIlkada (PHP)  di mahkamah Konstitusi (MK) untuk kabupaten Pesisir Barat kembali digelar dengan agenda mendengarkan jawaban termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait yakni Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Senin (08/02/2021).

Pantauan kupastuntas.co dalam persidangan yang digelar secara daring melalui Youtube milik MK, KPU dan Bawaslu Pesibar kompak menyatakan bahwa Majelis Hakim MK patut menolak Permohonan Pemohon yakni Pasangan Calon (Paslon) nomor 2 Aria Lukita Budiwan dan Erlina, karena dianggap melebihi waktu saat mengajukan gugatan di MK.

Dalam persidangan, Kuasa hukum KPU (termohon) Pesibar, Fransiskus mengatakan pihaknya membantah adanya kesengajaan tidak memberikan undangan kepada pemilih pada Pilkada 9 Desember lalu.

Pasalnya untuk kabupaten Pesibar memiliki partisipasi pemilih tertinggi di Provinsi Lampung yakni 84,8 persen, melampaui target nasional 77,5 persen. 

"Kemudian untuk adanya jumlah surat suara yang dikirim tidak sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT),  surat suara dikirim sesuai dengan aturan ditambah 2,5 persen sebagai cadangan," ungkapnya.

Selain itu, menurut Fransiskus, pemohon (Paslon 2) telah melewati batas waktu sengketa PHP di MK.

Karena berdasarkan pasal 157 ayat 5 UU nomor 1 tahun 2015, permohonan pemohon dilakukan dalam jangka waktu tiga hari kerja terhitung sejak termohon mengadakan pleno perolehan penetapan suara.

"Sedangkan KPU Pesibar melaksanakan Pleno dilakukan pada tanggal 15 desember pukul 18.00 dengan demikian tenggang waktunya adalah 17 Desember pukul 24.00 WIB, sementara Pemohon mengajukan gugatan pada 18 Desember," ungkapnya.

Sementara, Koordiv Hukum Bawaslu Pesibar,  Abdul Qodrat mengatakan alasan laporan ini lantaran adanya dugaan pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) yang dilakukan termohon dan paslon no 3 hingga adanya kerugian pemohon. 

Namun terkait dugaan pelanggaran tersebut, sampai batas akhir laporan TSM pada 9 desember 2020, tidak ada laporan yang diterima Bawaslu Provinsi. 

"Namun untuk laporan ke MK, kami menilai ada permohonan melewati ambang batas sehingga patut untuk ditolak, karena pemohon memasukkannya pada 18 Desember sekitar 17.36 WIB," ujarnya.

Selain itu, Abdul juga menjelaskan, selama tahapan Pilkada, berdasarkan pengawasan selama tahapan Pilkada, Bawaslu telah melakukan upaya pencegahan berupa himbauan prokes, dan tidak menggunakan fasilitas negara. 

Namun, berdasarkan hasil pengawasan bawaslu dugaan administrasi coklit bahwa hasil audit bawaslu menemukan ada di 6 titik kecamatan yang telah ditindaklanjuti oleh KPU, yakni Karya Penggawa, Pesisir Tengah, Pesisir Selatan, Bengkunat, dan Ngares, serta di Pesisir Selatan di TPS 10 dicoklit ulang secara keseluruhan.

Selain itu, lanjut Abdul, dugaan adanya keterlibatan aparat pekon, camat dan kadis yang mengarahkan pemilih untuk memilih Agus istiqlal, Bawaslu telah melakukan pencegahan berupa surat menghimbau tetap menjaga netralitas ASN.

Kemudian berdasarkan pengawasan Bawaslu tidak ditemukan mobilisasi pemilih di TPS.

"Terkait, adanya Surat Suara yang dikirim tidak sesuai jumlah dan mengakibatkan penggelembungan suara, tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan KPU dalam penyalahgunaan wewenang, pelanggaran KPU hanya pada tahap pencoklitan," ucap Abdul

"Tetapi benar ada kelebihan distribusi susu di beberapa TPS di Kecamatan Bengkunat, namun kemudian jumlah surat suara (dalam bentuk angka pecahan) itu dibulatkan ke atas," ujar Abdul. 

Sementara itu, Ketua majelis hakim MK, Asmanto mengatakan terkait batas waktu pengajuan permohonan yang melebihi batas, MK hanya patuh pada Surat Edaran yang tidak bertentangan dengan UU. 

Karena patokan MK adalah norma UU. Pasal 157 ayat 5, tiga hari itu sejak pengumuman penetapan, ada dua tempat di laman KPU dan di papan pengumuman KPU. 

"Meskipun ada SE KPU nomor 1159 tentang batas maksimal laporan, bagi kami itu tidak sinkron dengan UU sehingga kami tidak perlu patuh. Karena dalam UU ada waktu tiga hari sejak pengumuman bukan penetapan, di SE KPU yang disampaikan ke MK sejak penetapan, MK tidak patuh pada SE yang bertentangan dengan UU," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : JALAN BETON DI LAMPUNG SELATAN BARU SEUMUR JAGUNG SUDAH RETAK..

Editor :