• Senin, 21 Juli 2025

Gubernur Arinal Imbau Pemkot Bandar Lampung Evaluasi Perizinan Pembangunan Perumahan di Daerah Resapan Air

Senin, 08 Februari 2021 - 14.50 WIB
153

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat dimintai keterangan di Mahan Agung rumah dinas Gubernur Lampung, Senin (8/2/2021). Foto : Ria/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi meminta Pemkot Bandar Lampung mengevaluasi izin perumahan yang berada di zona resapan air.

Arinal mengatakan, Bandar Lampung sebagai ibukota Provinsi Lampung wajib memiliki 30 persen hutan kota dari total luas wilayah yang ada.

Hutan kota berfungsi sebagai daerah resapan air yang memiliki peran penting sebagai pengendali banjir ketika musim hujan dan kekeringan dikala musim kemarau.

"Saya dari dulu sudah mengingatkan Bandar Lampung wajib hukumnya memiliki hutan kota 30 persen. Tapi ini tidak diindahkan. Saya berharap gunung-gunung tidak usah lagi dipapas," kata Arinal di di Mahan Agung Rumah Dinas Gubernur Lampung, Senin (8/2).

Arinal melanjutkan, Kota Bandar Lampung memang memiliki Taman Hutan Raya (Tahura) yang merupakan kawasan konservasi dengan luas sekitar 28 hektar. Tahura menjadi salah satu daerah resapan air yang tidak bisa diganggu fungsinya.

"Tahura sampai dengan Kemiling adalah daerah resapan air, tapi di sana sudah diberikan izin pembangunan. Kalau sudah berfungsi sebagai daerah resapan air itu jangan diganggu. Kok bisa diberikan perizinan," tegas Arinal.

Arinal berharap, Pemkot Bandar Lampung melaksanakan kebijakan yang menghargai peraturan daerah yang sudah diterbitkan. "Evaluasi perizinan-perizinan yang menurut saya keliru dilakukan. Karena konservasi ada aturannya,” ujar Arinal. (*)

Video KUPAS TV : RAZIA MASKER DI LAMPUNG SELATAN, BANYAK PENGUNJUNG PASAR YANG DIHUKUM

Editor :