DPRD Minta Pemprov Lampung Validasi Ulang Data Petani Penerima Pupuk Subsidi

Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Lampung dengan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura serta PT Pupuk Indonesia, di ruang rapat setempat, Senin (8/2/2021). Foto: Siti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung meminta kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk melakukan validasi ulang terhadap sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Hal tersebut diungkapkan oleh anggota Komisi II DPRD Lampung, Suprianto, saat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura serta PT Pupuk Indonesia di ruang rapat setempat, Senin (8/2/2021).
"e-RDKK ini saya kira harus benar-benar valid jangan asal menulis saja supaya teratasi kelangkaan pupuk di petani yang terus berulang. Data ini kan sebagai landasan PT Pupuk Indonesia menyalurkan pupuk subsidi ke petani," kata Suprianto.
Menurutnya, jika e-RDKK menggunakan data yang valid maka akan memperketat adanya penyaluran pupuk subsidi agar tidak diselewengkan dan mencegah adanya duplikasi calon penerima.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, Kusnardi mengatakan, petani yang sudah terdaftar di e-RDKK paling banyak berasal dari Kabupaten Lampung Selatan dengan jumlah 87.138 petani atau 90 persen.
"Untuk petani yang belum terdaftar di e-RDKK bisa menebus pupuk lewat kredit usaha rakyat (KUR) yang dibayar enam persen dan sepuluh persen nya oleh pemerintah," ungkap Kusnardi.
Ia melanjutkan, Provinsi Lampung mengusulkan 1,457,561 37,30 ton pupuk subsidi berdasarkan data e-RDKK. Sementara untuk alokasinya Provinsi Lampung hanya menerima 534.707 ton yang mengalami penurunan 37 persen jika dibandingkan tahun 2020 yang mendapatkan alokasi sebanyak 728.873 ton.
Sementara itu, Assistant Vice President PT Pupuk Indonesia wilayah Bengkulu-Lampung, Wiyanto mengatakan, jika pupuk dari Petrokimia Gresik dan Pusri Palembang stok nya masih mencukupi untuk 1,5 bulan ke depan.
"Stok nya masih cukup untuk 1,5 bulan ke depan atau 300 persen dari stok yang di wajibkan oleh pemerintah. Petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi adalah jelas punya NIK, luas lahan tidak lebih 2 hektar, bergabung dalam kelompok tani, dan menyusun e-RDKK," terangnya. (*)
Video KUPAS TV : JALAN BETON DI LAMPUNG SELATAN BARU SEUMUR JAGUNG SUDAH RETAK..
Berita Lainnya
-
Masyarakat Tanggamus Ngadu ke Irham Jafar Soal SK Pelepasan Kawasan yang Tak Kunjung Turun
Minggu, 20 Juli 2025 -
Wamensos Pastikan Seluruh Kebutuhan Siswa Sekolah Rakyat Terpenuhi
Minggu, 20 Juli 2025 -
1.308 Musisi Lampung Pecahkan Rekor MURI dalam Saburai Grand Jam 2025
Minggu, 20 Juli 2025 -
PLN UID Lampung Hadirkan Inovasi HSSE Command Center, Langkah Merdeka Menuju Zero Accident
Minggu, 20 Juli 2025