Bubarkan Lomba Burung, Polsek TbS Tahan Tiga Panitia dan 200 Burung Dara

Kapolsek TbS, Kompol Hari Budianto saat mendatangi lokasi. Foto : Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lantaran tidak menerapkan protokol kesehatan (Prokes), anggota Polsek Telukbetung Selatan (TbS) membubarkan arena lomba burung dara di daerah Gudang Agen, Pesawahan, TbS, Bandar Lampung, pada Minggu (7/2/2021) petang.
Pembubaran lomba burung tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Jadi, kami mendapat laporan bahwa ada lomba burung dara yang digelar tanpa ada izin dari aparat pemerintahan setempat dan pihak Kepolisian. Selanjutnya, kami bersama pihak kecamatan mendatangi lokasi," kata Kapolsek TbS, Kompol Hari Budianto, Senin (8/2/2021) siang.
Ketika di lokasi, kata Hari, ternyata benar ada perlombaan burung tersebut.
"Setelah dicek, ternyata benar lomba tersebut tanpa izin dari kita. Mereka juga tidak menerapkan protokol kesehatan, ada juga yang nggak pakai masker," jelas Kapolsek.
Dari lokasi penggerebekan, lanjut Hari, turut diamankan 200 ekor burung dara balapan.
"Tiga orang panitia penyelenggara lomba masih kita periksa berikut 200 burung kita sita sebagai barang bukti," ujarnya.
Ditegaskan Hari, ketiga orang tersebut bakal dijerat sanksi pidana.
"Kita akan terapkan Pasal 93 Undang undang kekarantinaan kesehatan, karena kegiatan yang dilakukan mengundang kerumunan tanpa menerapkan prokes, mengingat saat ini masih pandemi covid-19. Ancaman pidananya bagi yang melanggar 1 tahun penjata," tegas Kapolsek.
Sementara itu, Camat Telukbetung Selatan, Ichwan Adji Wibowo, yang hadir dalam ekspos di Polsek TbS, mengapresiasi langkah tegas aparat kepolisian dalam membubarkan kerumunan peserta lomba burung.
"Kami apresiasi anggota Polsek TbS. Dengan adanya peristiwa tersebut tentunya menjadi pembelajaran bagi kita semua," kata Ichwan.
Ichwan menambahkan, pihaknya juga memastikan tidak ada lagi masyarakat di wilayah Kecamatan Telukbetung Selatan yang melanggar aturan pemerintah.
"Kami tekankan kepada semua warga Telukbetung Selatan untuk patuh aturan dan taat agar tidak berkerumun di saat pandemi covid-19 seperti saat ini," pesan Ichwan. (*)
Video KUPAS TV : TERLILIT KASUS UTANG, SEORANG IBU DI METRO DIVONIS BEBAS!
Berita Lainnya
-
Masyarakat Tanggamus Ngadu ke Irham Jafar Soal SK Pelepasan Kawasan yang Tak Kunjung Turun
Minggu, 20 Juli 2025 -
Wamensos Pastikan Seluruh Kebutuhan Siswa Sekolah Rakyat Terpenuhi
Minggu, 20 Juli 2025 -
1.308 Musisi Lampung Pecahkan Rekor MURI dalam Saburai Grand Jam 2025
Minggu, 20 Juli 2025 -
PLN UID Lampung Hadirkan Inovasi HSSE Command Center, Langkah Merdeka Menuju Zero Accident
Minggu, 20 Juli 2025