Kedapatan Bawa Sabu, Dua Pria Asal Lampura dan Lamteng Diamankan Polisi
Kedua tersangka dan barang bukti saat diamankan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara. Foto: Riki/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Kedapatan membawa sabu yang disimpan dalam saku pakaian, kedua pria masing-masing RZ (26) dan RS (53) diamankan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura).
Tersangka RZ (26) merupakan warga Kelurahan Sindangsari, Kotabumi, Lampung Utara dan RS (53) warga Dusun V margaria Kelurahan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho M SIK, MSi, melalui Kasatres Narkoba, Iptu Aris S Sujatmiko SIK, MH menyampaikan, kedua tersangka diamankan di jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Kota Gapura Kabupaten Lampung Utara pada hari Sabtu (6/2/2021) pukul 10.30 WIB.
"Saat digeledah, pada saku pakaian RZ ditemukan barang bukti enam paket sabu dengan berat bruto 1.70 gram, dua buah plastik klip bening dan satu kotak rokok merk class mild," Iptu Aris, Minggu (7/2/2021).
Selanjutnya kedua tersangka langsung dibawa ke Satres Narkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan pendalaman pemeriksaan.
Terhadap keduanya dapat dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Video KUPAS TV : TERLILIT KASUS UTANG, SEORANG IBU DI METRO DIVONIS BEBAS!
Berita Lainnya
-
KPK Tangkap 5 ASN BPK dalam OTT Bupati Muara Enim
Rabu, 10 Juni 2026 -
Pemkab Lampung Utara Pinjam Rp150 Miliar ke PT SMI
Sabtu, 06 Juni 2026 -
KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim, Dugaan Pemerasan Izin TKA Seret Delapan Pejabat Imigrasi
Kamis, 04 Juni 2026 -
Terduga Pelaku Penembakan di Metro Menyerahkan Diri ke Polres Lampung Utara
Senin, 25 Mei 2026








