Kasatpol PP Suhardi : Fasilitas untuk Tunawisma Belum Cukup Memadai
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) kota Bandar Lampung, Suhardi. Foto : Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) kota Bandar Lampung Suhardi Syamsi mengatakan, penertiban tunawisma di kota Bandar Lampung merupakan tugas wajib Satpol pp, yang dilakukan secara berkesinambungan.
"Hanya saja harus diakui bahwa fasilitas yang kita miliki memang belum cukup untuk memberikan penanganan secara tuntas bagi tunawisma," ujarnya, Minggu (7/2/2021).
Suhardi menuturkan tunawisma yang didapati menginap di trotoar atau di depan ruko piihaknya akan amankan dan kemudian dilakukan pembinaan.
"Karena kapasitas kita terbatas, yang saat ini kita lakukan adalah pendataan dan selanjutnya kita serahkan ke Dinas Sosial setempat," timpalnya.
Ia juga menjelaskan Satpol PP hanya menertipkan saja. Dan menurutnya, panti yang ada saat ini merupakan milik Provinsi Lampung, sehingga bukan hanya menampung dari Bandar Lampung saja melainkan 15 kabupaten/kota.
"Mungkin karena penuh jadi over kapasitas. Maka kita harapkan mereka yang mempunyai keluarga agar bisa kembali ke keluarganya serta mencari keterampilan sehingga bisa bekerja," harap Dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial kota Bandar Lampung, Tole Dailami menyatakan pihaknya sudah melakukan rehabilitasi terhadap puluhan tunawisma.
"Tapi kalau di 2021 ini baru 2 sampai 3 orang. Selama ini kalau dia orang dari luar daerah kita kembalikan ke daerah asal. Tapi kalau warga Bandar Lampung kita titipkan di panti," kata Tole. (*)
Video KUPAS TV : PULUHAN ANGGOTA PBB LAMPUNG IKUTI PELATIHAN HUKUM DAN FISIK
Berita Lainnya
-
Kejati Lampung Kantongi Dua Alat Bukti Kuat untuk Tetapkan Arinal Sebagai Tersangka
Selasa, 28 April 2026 -
Yakin Suami Tak Bersalah, Riana Sari Desak Kejati Usut Penyertaan Modal Awal Rp10 Miliar
Selasa, 28 April 2026 -
Breaking News! Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PT LEB
Selasa, 28 April 2026 -
Lebih dari 7 Jam, Arinal Djunaidi Masih Diperiksa di Ruang Penyidikan Kejati Lampung
Selasa, 28 April 2026








