• Minggu, 20 Juli 2025

Kadiskes Edwin Rusli: Insentif Nakes Dibayarkan Per 3 Bulan Sekali

Minggu, 07 Februari 2021 - 15.47 WIB
110

Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) kota Bandar Lampung, Edwin Rusli. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) kota Bandar Lampung, Edwin Rusli mengungkapkan, Pemerintah Pusat membayarkan insentif tenaga kesehatan (Nakes) penanganan Covid-19 per 3 Bulan Sekali.

Menurutnya, dalam hal pembayarannya juga selama ini di operasional tidak ada kendala. "Insentif itu diterimanya per tiga bulan sekali. Kita tidak ada kendala operasional, karena Desember 2020 insentif itu sudah keluar," ujar Edwin, saat dimintai keterangan, Minggu (7/2/2021).

Terkait adanya wacana Pemerintah Pusat akan memotong insentif pada tenaga kesehatan penanganan Covid-19 sebesar 50 persen per Januari 2021, Edwin menjelaskan, di kota Bandar Lampung sendiri tenaga kesehatan tersebut tersebar di 43 tempat.

"Yang menangani Covid-19 di Bandar Lampung ada 10 rumah sakit, 2 Klinik dan sisanya 31 Puskesmas," lanjutnya.

Ketika dikonfirmasi, Ketua Ikatan Dokter Indonesia Bandar Lampung, dr. Aditya M Biomed mengatakan, sampai saat ini insentif yang dimulai dari pertengahan bulan Mei 2020 lalu, baru dibayarkan oleh Pemerintah Pusat pada Juli lalu.

"Insentif yang baru kita terima sampai sekarang itu sampai dengan Juli 2020, dan sampai sekarang sisanya belum dibayarkan," ungkap dr. Aditya. (*)


Video KUPAS TV : PEMBAYARAN GAJI RIBUAN ASN PEMKOT BANDAR LAMPUNG TERTUNDA